JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti ketercapaian kasus penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter mengatakan, ketercapaian kasus penegakan hukum oleh KPK dan Polri masing-masing hanya 25 dan 7 persen.
Baca juga: KUHP Baru, Harapan di Tengah Ketidakpastian Penegakan Hukum Pidana?
Data itu didapat berdasarkan daftar isian anggaran semester I tahun 2022.
"Dari sisi performa (KPK) jauh menurun. Sebagai gambaran saja, KPK semester 1 tahun 2022 itu hanya menangani 15 kasus korupsi dari target 60 kasus," ujar Lola dalam acara "Kaleidoskop Pelanggaran HAM tahun 2022", Selasa (27/12/2022).
"Jadi itu gapnya lumayan besar. Hanya 25 persen (ketercapaiannya)," imbuh Lola.
Lola menambahkan, institusi penegakan hukum yang memiliki ketercapaian paling rendah adalah Polri.
"Paling rendah kepolisian. Kepolisian itu 7 persen saja ketercapaiannya antara realiasi dengan targetnya, dan memang sebagai catatan ini data yang diperoleh ICW lewat pemantauan daring," kata Lola.
Baca juga: Mencari Pahlawan Penegakan Hukum
Sementara itu, data ICW pada 2022 menyebutkan bahwa mayoritas kasus ditangani aparat penegak hukum, terutama kejaksaan, masih berkutat pada kasus-kasus yang melibatkan aktor pejabat desa atau perangkat desa.
"Poinnya, aktor-aktor yang disasar itu masih belum terlalu strategis," ujar Lola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.