Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 06/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PN Tanjung


KOMPAS.com – Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan di tempat terjadinya perkara.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan mendatangi dan melihat secara langsung lokasi perkara.

Pemeriksaan setempat merupakan hal yang lazim dilakukan dalam acara pemeriksaan perkara perdata. Namun, pemeriksaan ini juga dapat dilakukan pada perkara pidana.

Lalu, apa tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana?

Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat

Meski tidak diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), namun, dalam praktiknya, pemeriksaan setempat boleh dilakukan untuk perkara pidana.

Pemeriksaan ini merupakan diskresi majelis hakim dan dapat dilakukan jika ada alasan-alasan khusus untuk melakukannya.

Salah satu tujuan pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yaitu agar hakim memperoleh keterangan yang jelas dalam perkara yang diperiksanya.

Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mengklarifikasi suatu alat bukti guna menemukan fakta hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan setempat termasuk pada kegiatan pembuktian dalam hal pengumpulan fakta-fakta yang fungsinya sama dengan persidangan di ruang sidang.

Selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana, yakni untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara.

Baca juga: Saat Hakim Datangi Rumah Ferdy Sambo, Disajikan Rak Emas Isi Minuman Alkohol hingga Tinjau Lokasi Jenazah Brigadir J

Contoh perkara pidana yang bisa dilakukan pemeriksaan setempat

Pemeriksaan setempat dapat dilakukan untuk perkara-perkara yang membutuhkan klarifikasi di lapangan.

Contoh perkara pidana yang dapat dilakukan pemeriksaan setempat, di antaranya:

  • perkara-perkara yang menyebabkan kematian atau luka-luka di jalan raya,
  • pembunuhan dengan rencana,
  • pembunuhan dengan mutilasi,
  • pencurian dengan cara tertentu, misalnya dengan memanjat, membongkar atau merusak, dan lain-lain.

Selain hakim dan panitera, pemeriksaan setempat dihadiri pula oleh jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

 

Referensi:

  • Amin, Rahman. 2020. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana dan Perdata. Yogyakarta: Deepublish.
  • Chazawi, Adami. 2019. Kemahiran dan Keterampilan Praktik Hukum Pidana: Kemahiran dan Keterampilan Hukum Membuat Surat-surat Penting Perkara Pidana dan Menjalankan Persidangan Perkara Pidana Tingkat Pertama (Edisi Revisi). Malang: Media Nusa Creative.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com