JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menilai langkah Mahkamah Agung yang mengukuhkan vonis mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat banding kepada Herry Wirawan atas tindakannya memperkosa 13 santriwati sudah tepat.
Dia menyampaikan, putusan hakim sudah tepat agar menjadi peringatan bagi para pelaku pedofil.
"Menurut saya hukuman mati sebagai bentuk warning (peringatan) bagi pelaku pedofil, bahwa negara tidak main-main dalam menangani ini, dan ini tidak boleh terjadi lagi. Semoga dengan seperti itu akan ada efek jeranya," kata Nihayatul Wafiroh di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2023).
Menurut dia, hukuman itu sudah tepat mengingat kesalahan yang dilakukan Herry berlipat ganda. Dari 13 santri yang diperkosa, sebagian besar sampai hamil dan memiliki anak.
Wanita yang akrab disapa Ninik ini menilai, Herry telah menghancurkan hidup 13 santriwati tersebut. Meski mereka masih hidup, ada beban emosional dan trauma yang akan dibawanya.
"Ini adalah kesalahan yang luar biasa. Walaupun kondisi mereka hidup, tapi secara masa depan mereka sudah dibilang sangat mati. Mereka punya anak di luar pernikahan, anaknya juga menanggung malu, keluarga juga kesulitan untuk bersosialisasi dan sebagainya," ucap Ninik.
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Ghafur berharap hukuman mati kepada guru tersebut mampu memberikan efek jera dan pelajaran berharga bagi yang lain.
Waryono menilai, hakim tentu menjatuhkan vonisnya setelah mempertimbangkan banyak hal.
Hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum.
“Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera,” kata Waryono.
Baca juga: Jejak Kasus Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati yang Kini Menanti Hukuman Mati
Sebagai informasi, perbuatan pemerkosaan itu dilakukan Herry Wirawan sejak 2016 hingga 2021. Herry memerkosa 13 santriwati itu di banyak tempat, seperti pesantren, hotel, dan apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim menyebut perbuatan Herry mengakibatkan perkembangan anak menjadi terganggu. Fungsi otak anak korban pemerkosaan juga menjadi rusak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.