Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Koordinasi dengan Pemda untuk Cegah Korupsi Penyelewengan Bantuan Gempa Cianjur

Kompas.com - 02/01/2023, 11:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan untuk korban gempa di Cianjur, Jawa Barat.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, koordinasi ini telah dilakukan sejak gempa 5,6 magnitudo mengguncang wilayah Kabupaten Cianjur pada 21 November 2022.

Pernyataan ini disampaikan Ali saat dimintai tanggapan terkait penyaluran bantuan 50 ton beras dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk korban gempa Cianjur.

Sementara itu, Bupati Cianjur Herman Suherman telah dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi penyelewengan bantuan untuk korban gempa dari pihak asing.

Baca juga: Sebuah Harapan Penyintas Gempa Cianjur pada 2023: Bisa Tinggal di Rumah Sebelum Ramadhan

“KPK telah langsung koordinasi dengan pemerintah daerah memastikan tidak terjadi penyelewengan bantuan sosial, utamanya yg bersumber dari negara atau pun APBD,” kata Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Ali mengungkapkan, saat ini Tim Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tengah melakukan verifikasi laporan dugaan korupsi penyelewengan bantuan korban gempa oleh Bupati Cianjur.

Menurut Ali, tindakan ini merupakan tahapan yang pasti dilakukan terhadap laporan masyarakat. Setelah verifikasi awal, aduan tersebut akan masuk ke tahap telaah untuk menggali informasi lebih lanjut.

“Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud,” ujar Ali.

Baca juga: Laporan Dugaan Korupsi Paling Banyak dari Jakarta, KPK Ungkap Alasannya

Ia juga mengatakan, tindakan ini mesti dilakukan untuk mengetahui apakah perkara yang diadukan merupakan tindak pidana korupsi.

Jika laporan tersebut masuk kategori tindak pidana korupsi, aduan itu akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan menjadi kewenangan KPK atau bukan.

“Apabila aduan tersebut memang valid menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi penyelewengan bantuan gempa korban Cianjur.

Pihak yang mendampingi pelapor tersebut, Erry mengatakan, Herman diduga menggunakan jabatannya untuk memotong alur penyaluran bantuan korban gempa dari asing, Emirates Red Crescent.

Bantuan itu berupa 2.000 lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu dengan sumber tenaga solar, serta battery charger untuk tenda.

Baca juga: Bupati Cianjur Dilaporkan Lagi ke KPK, Total Ada 2 Laporan Dugaan Korupsi Bantuan Gempa

Salah satu pelapor tersebut, Ery menduga Herman menempatkan bantuan itu ke gudang-gudang dan ke ruko-ruko.

Halaman:


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com