Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Desak Jokowi Batalkan Perppu Cipta Kerja dan Tunduk pada Putusan MK

Kompas.com - 02/01/2023, 10:39 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kontras meminta agar Jokowi tidak bertindak sewenang-wenang dan lari dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).

Selain itu, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja tersebut.

"Kami mendesak DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja," katanya.

Baca juga: Kontras Nilai Alasan Mendesak Penerbitan Perppu Cipta Kerja Tidak Relevan

Adapun desakan tersebut dinilai penting karena putusan MK sudah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja adalah produk inskonstitusional bersyarat.

Selain itu, kata Fatia, alasan pemerintah menerbitkan Perppu tidak relevan.

"Hal ini kami nilai sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi," kata Fatia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Belum Akomodasi Istirahat Panjang Pekerja, Akan Diatur lewat PP

"Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Airlangga mengatakan, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat telah mempengaruhi perilaku dunia usaha dalam dan luar negeri yang menunggu keberlanjutan UU tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada kepastian hukum dari UU tersebut karena pemerintah mengatur bahwa defisit anggaran tahun depan sudah tidak boleh lebih dari 3 persen dan menargetkan investasi sebesar Rp 1.400 trilun.

Ia menambahkan, Perppu Cipta Kerja juga mendesak dikeluarkan karena Indonesia dan semua negara tengah menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

"Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi," kata Airlangga.

Baca juga: Kontras Nilai Perppu Cipta Kerja Bentuk Pembangkangan terhadap Putusan MK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com