JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf bakal menghadirkan ahli pidana dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar hari ini, Senin (2/1/2023)
Berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pihak Kuat Ma'ruf dijadwalkan menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
Ketua Tim Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya memilih memanfaatkan waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim menghadirkan ahli pidana yang dapat menguntungkan posisi kliennya.
"Ahli hanya satu, ahli pidana," kata Irwan Irawan saat dihubungi, Minggu (1/1/2023).
Baca juga: Kuat Maruf: Akhir-akhir Ini Saya Disebut Pembohong, Sakit Rasanya...
Kendati demikian, Irwan enggan menyebutkan secara lebih rinci perihal identitas ahli yang nantinya akan dihadirkan di muka persidangan tersebut.
Diketahui, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Tak hanya keduanya, Majelis Hakim juga telah memberikan kesempatan kepada tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca juga: Kuat Maruf Bingung Didakwa Pembunuhan Berencana: Saya Bunuh Siapa? Berencana dengan Siapa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.