KOMPAS.com – Kartel adalah istilah umum yang digunakan untuk setiap kesepakatan atau kolusi yang dilakukan oleh para pelaku usaha.
Kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam pasar atau persaingan usaha sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Ini dikarenakan kartel dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: Apa Itu Kartel dalam Persaingan Usaha?
Ada beberapa jenis kartel, yakni:
Berikut penjelasannya.
Pada kartel harga pokok, anggota-anggota menciptakan peraturan di antara mereka untuk perhitungan kalkulasi harga pokok dan besarnya laba.
Di dalam kartel jenis ini, harga-harga penjualan bagi para anggota kartel ditetapkan dan terjadi penyeragaman laba.
Di dalam kartel ini, ditetapkan harga minimum untuk penjualan barang-barang yang mereka produksi atau perdagangkan.
Setiap anggota dilarang menjual barang dengan harga yang lebih rendah dari pada harga yang telah ditetapkan.
Mereka dibolehkan menjual di atas harga yang telah ditetapkan, namun, harus menerima sendiri dampaknya.
Baca juga: Dampak Kartel terhadap Perekonomian
Jenis kartel yang ini membutuhkan penetapan di dalam syarat penjualan.
Misalnya, menetapkan standar kualitas barang yang dihasilkan atau dijual, syarat-syarat pengiriman, dan lain-lain.
Tujuan dari penetapan ini adalah keseragaman di antara para anggota sehingga tidak akan terjadi persaingan di antara mereka.
Kartel rayon disebut juga kartel wilayah atau daerah pemasaran.
Kartel ini berkaitan dengan perjanjian antara para anggota untuk membagi daerah pemasarannya, misalnya atas dasar wilayah atau jenis barang tertentu.