JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Polri menutup 470 situs dan akun yang terindikasi menyebarkan propaganda radikal sepanjang 2022.
"Jadi ini kita kerjasamakan dengan kementerian Kominfo, mana yang masuk ranah pelanggaran hukum pidana. Selanjutnya kita koordinasikan dengan aparat penegak hukum dan penyidik Bareskrim Polri," kata Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar pada acara Pernyataan Pers Akhir Tahun 2022 BNPT di Jakarta, Rabu (28/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: BNPT Buka 100 Lowongan PPPK Teknis, Ini Tahapan, Syarat dan Cara Daftarnya
Boy mengatakan, BNPT dan Kemenkominfo menemukan lebih dari 600 situs atau akun dari berbagai platform media sosial yang menyebarkan muatan radikal dalam rentang Januari hingga Desember 2022.
Menurut Boy, dari 600 akun atau situs itu sang pemilik menyebarkan lebih dari 900 konten propaganda radikalisasi.
"Kurang lebih ada 900 konten propaganda yang intinya anti dengan NKRI, menyebarkan konten-konten intoleran dan bahkan ada istilah perang takfiri. Konten-konten yang kecenderungannya menjadikan narasi kafir itu menjadi semangat permusuhan diantara anak bangsa," ucap Boy.
Baca juga: Kepala BNPT Yakin Umar Patek Bakal Jadi Warga Negara Baik Setelah Bebas
Boy mengatakan, fenomena radikalisasi di dunia maya semakin meningkat seiring dengan masifnya penggunaan internet sejak pandemi Covid-19.
Menurut dia, BNPT telah melaksanakan monitoring akun dan menemukan berbagai akun di media sosial yang menyebarkan muatan radikal dan intoleran.
Perinciannya adalah sebanyak 167 akun intoleran di media sosial Facebook, 156 kontak/grup WhatsApp, 119 kanal/grup telegram, 85 akun Twitter, 50 akun Instagram, 24 akun Youtube, serta 15 tautan (link) di akun media sosial lainnya.
Selain itu BNPT juga menemukan 27 konten pendanaan dan 13 konten pelatihan teroris.
Baca juga: BNPT Sebut Agus Sujatno adalah Napiter yang Tolak Program Deradikalisasi
Boy mengatakan BNPT melakukan tindakan terhadap ancaman terorisme dalam ruang siber tersebut.
BNPT RI bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait telah melakukan serangkaian upaya pencegahan melalui patroli siber, takedown, dan penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.