Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kubu Ferdy Sambo Persoalkan Lagi "Hajar, Chad!" hingga Status "Justice Collaborator"....

Kompas.com - 28/12/2022, 08:03 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas itu dihadirkan sebagai saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kendati demikian, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengklaim, ahli yang dihadirkan menyampaikan pendapatnya secara objektif sesuai keilmuan yang dimiliki.

"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini." ujar Febri kepada Kompas.com, Selasa (27/12/2022) pagi, sebelum persidangan digelar.

Baca juga: Sidang Sambo, Ahli Sebut Pelaku yang Diperintah Auktor Intelektualis Tak Bisa Dipidana

Gali frasa "Hajar Chad!"

Dalam persidangan, Guru Besar Universitas Andalas itu ditanyakan frasa "hajar Chad!" yang disebut sebagai perintah Sambo kepada Richard Eliezer atau Bharada E sebelum terjadinya penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Dalam kronologi pembunuhan Brigadir J versi pihak Sambo, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengaku tidak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J tapi hanya menghajar sesuai dengan verba teks yang dikeluarkan.

Febri lantas mempertanyakan tanggung jawab kliennya yang hanya mengatakan "hajar Chad!" tanpa perintah menembak. Namun, Bharada E dinilai mengartikan frasa sebagai perintah untuk menembak Yosua.

Baca juga: Soal Frasa Hajar Chad!, Kubu Ferdy Sambo Disarankan Minta Pandangan Ahli Bahasa

Saat menggambarkan peristiwa itu, Febri memberikan sebuah ilustrasi tanpa menyebut nama Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.

"Dalam konteks ilustriasi ini sejauh mana pertanggungjawaban penembak dan sejauh mana pertanggungjawaban pidana yang mengatakan 'hajar'?" kata Febri.

Elwi tidak menjawab pertanyaan tersebut melainkan menyarankan Febri untuk meminta pandangan ahli bahasa. Menurut dia, semua orang yang ada di persidangan harus memahami kata "hajar" dari sudut pandang bahasa dan konteks yang mengikat teks bahasa tersebut.

 

"Maka pendapat saya yang harus didudukkan terlebih dahulu adalah pemahaman kata 'hajar'. Apa yang disebut kata 'hajar' itu. Apakah 'hajar' itu dipukul, ditembak, atau dianiaya atau bagaimana. Tentu hal ini harus diminta kejelasan pada ahli bahasa tentang apa yang disebut dengan kata 'hajar' itu," ujar Elwi.

Elwi menggambarkan makna kata bisa berarti berbeda di tengah-tengah kelompok masyarakat tertentu. Bahkan dalam beberapa instansi, kata tertentu bisa dipahami dengan istilah yang berbeda.

"Sehingga apa yang dipahami itu saya kira bisa digunakan sebagai pedoman dari pengertian dari hajar itu," ujar dia.

Motif perlu diungkap

Di sisi lain, ahli hukum pidana Universitas Andalas itu menilai, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan Sambo perlu diungkap di persidangan.

Hal itu dinyatakan Elwi guna menjawab pertanyaan kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang perihal seberapa penting motif pembunuhan diungkap dalam perkara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com