Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut PT LIB Dibebaskan, LPSK Pertanyakan Proses Penetapan Tersangka

Kompas.com - 23/12/2022, 19:01 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mempertanyakan proses penetapan tersangka Akhmad Hadian Lukita, eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Sebab, Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Sementara itu, berkas perkara Hadian dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

"Ya kami enggak tahu apa yang kurang dari berkasnya itu, tetapi itu bisa menunjukkan beberapa hal, sejauh mana proses penetapan tersangka itu proper," kata Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: Eks Dirut PT LIB Dibebaskan meski Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Kejagung

Edwin mengatakan, proses penetapan tersangka seharusnya didukung minimal dua alat bukti.

"Kalau kemudian tidak lengkap, pertanyaannya, dua alat bukti untuk penetapan tersangka itu sebenarnya bagaimana?" ujar Edwin.

Edwin juga mengungkapkan, seharusnya Polri bersikap netral dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang merenggut ratusan nyawa itu.

"Ada baiknya Polri memposisikan sebagai pihak yang netral dalam peristiwa tersebut, bahwa di situ ada oknum (anggota) segala macam," kata Edwin.

"Apa penembakan gas air mata perbuatan lalai atau sengaja? Buat si pelaku penembakan. Apakah perbuatan bisa dikategorikan penganiayaan apa enggak, karena mengakibatkan luka," ujarnya lagi.

Baca juga: Eks Dirut LIB Dibebaskan, Pemerintah Diusulkan Bentuk Tim Penyidik Independen

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak Rabu (21/12/2022).

Hadian Lukita bebas karena masa penahanannya di Polda Jatim sudah habis.

Ia adalah satu dari enam tersangka kerusuhan Kanjuruhan yang diproses hukum.

Sedangkan lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.

Sementara berkas perkara Hadian Lukita dikembalikan jaksa peneliti karena dianggap belum lengkap dan belum memenuhi unsur dalam pasal yang diterapkan.

Polisi memastikan, meski sudah bisa menghirup udara bebas, Hadian Lukita masih berstatus tersangka.

"Statusnya masih tersangka, kasusnya tidak dihentikan," kata Kepala Subdirektorat I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Bekas Dirut LIB Dibebaskan, Eks TGIPF: Penyidik Tak Serius Usut Tuntas!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com