JAKARTA, KOMPAS.com - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut 12 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Sebagaimana diketahui, Master merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus korupsi ekspor CPO atau dikenal juga dengan kasus minyak goreng.
Perkara ini turut menjerat eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Master terbukti bersalah.
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dituntut 7 Tahun Penjara
Hal ini sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Menyatakan Master Parulian Tumanggor telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1,” kata Jaksa di ruang sidang, Kamis (22/12/2022).
Jaksa kemudian meminta Majelis Hakim Tipikor Jakarta pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, dikurangi masa hukuman yang dijalani terhadap Master.
Selain itu, Master juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Master Parulian Tumanggor selama 12 tahun,” kata Jaksa.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Kerugian Negara Capai Rp 20 Triliun
Jaksa juga menuntut bos perusahaan minyak ini menbayar uang pengganti sebesar Rp 10.980.601.063.037 atau Rp 10,9 triliun.
Jaksa meminta hakim menetapkan batas maksimal pembayaran uang pengganti itu dalam kurun waktu satu bulan setelah keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam kurun waktu tersebut Master belum dapat membayarnya, maka sejumlah harta kekayaannya akan disita.
“Dapat disita oleh jaksa dan menutup uang pengganti tersebut,” ujar Jaksa.
Jaksa menyebutkan bahwa tindakan Master dilakukan bersama mantan Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Baca juga: Sidang Kasus Minyak Goreng Dikebut, Hakim Harap 29 Desember Sudah Putusan
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.