JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor membantah telah diperkaya dengan adanya izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).
Kuasa Hukum Master Parulian, Juniver Girsang menilai, kliennya justru dirugikan atas kebijakan adanya izin ekspor tersebut.
"Kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita dirugikan karena kebijakan yang inkonsisten," ujar Juniver di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Duga Grup Wilmar Raup Keuntungan Ilegal Rp 1,6 Triliun
"Dengan demikian sebetulnya yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah yang membuat kebijakan yang terus menerus berubah dan faktanya produsen itu korban kebijakan" ucapnya.
Juniver mengatakan Master Parulian tidak terima atas dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang menyebutkan bahwa kliennya telah diperkaya dengan kebijakan tersebut.
Selain Master Parulian ada juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Didakwa Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.
Atas dakwaan yang dibacakan, Master Parulian pun bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut. Apalagi, kata Juniver, kebijakan izin ekspor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sesungguhnya malah merugikan kliennya.
"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," papar Juniver.
Dalam kasus ini, mantan Dirjen Daglu Kemendag didakwa melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
Tindakan Wisnu memberikan persetujuan ekspor (PE) juga diduga telah memperkaya orang lain maupun korporasi.
Baca juga: Rapat dengan Komisi III, Jaksa Agung Bahas Korupsi Minyak Goreng-Surya Darmadi
Menurut Jaksa, perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. Akibatnya, timbul kerugian sekitar Rp 18,3 triliun.
Kerugian tersebut merupakan jumlah total dari kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000 dan kerugian ekonomi sebesar Rp 12.312053.298.925.
“Merugikan keuangan negara sejumlah Rp 6.047.645.700.000 dan merugikan perekonomian negara sejumlah Rp 12.312.053.298.925,” kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut dari perhitungan kerugian negara sebesar Rp 6 triliun, negara menanggung beban kerugian Rp 2.952.526.912.294,45 atau Rp 2,9 triliun.