Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota KPUD yang Laporkan 10 Atasannya Minta Perlindungan, LPSK: Tak Masuk Ranah Kita, tapi...

Kompas.com - 22/12/2022, 17:33 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tak bisa memberikan perlindungan pada saksi dan korban terkait tindak pidana pemilu.

Hal itu disampaikan menanggapi keinginan Kaolisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang ingin meminta LPSK memberi perlindungan pada pelapor dugaan intimidasi verifikasi pemilu yang dilakukan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan salah satu Komisioner KPU RI Idham Holik.

“Sebenarnya kalau tindak pidana pemilu tidak masuk ranah LPSK. Ini memang karena bunyi undang-undang begitu bunyinya,” ujar Hasto ditemui di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Anggota KPUD Adukan 10 Atasannya ke DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Akan Minta Perlindungan LPSK

Ia menegaskan, pihaknya tak bisa melakukan intervensi jika hal tersebut terkait proses kontestasi elektoral.

Namun, jika saksi mengalami intimidasi yang mengarah pada tindak pidana maka LPSK bisa turun tangan.

“Kalau prosesnya sendiri sebagai tindak pidana pemilu itu bukan kewenangan kita,” ucapnya.

“Tapi kalau ada ancaman serius pada saksi maupun korban, ancaman serius itu sampai menyangkut jiwa begitu ya, LPSK wajib memberikan perlindungan,” papar dia.

Ia menuturkan sampai saat ini belum menerima laporan atau berkomunikasi dengan koalisi masyarakat sipil.

Baca juga: Duduk Perkara Idham Holik Dituduh Ancam Anggota KPUD Masuk Rumah Sakit Berujung Aduan ke DKPP

Maka Hasto berharap koalisi masyarakat segera menemuinya untuk memberikan informasi terkait urgensi pemberian perlindungan tersebut.

“Belum (ada pertemuan) sampai sekarang. Tapi kurang lebih LPSK begitu posisinya. Karena ini tindak pidana pemilihan umum ya,” tandasnya.

Diketahui seorang anggota KPU kabupaten mengadukan 10 atasannya termasuk Idham Holik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelapor mengaku mendapatkan intimidasi karena dipaksa memanipulasi data verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dalam kurun November - Desember 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com