Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pemilu Digugat, MK Diminta Perpanjang Jabatan Anggota KPUD hingga Pilkada 2024 Beres

Kompas.com - 20/12/2022, 06:54 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Pusat Studi Strategis dan Kebijakan Indonesia atau Centre for Strategic and Indonesian Public Policy (CSIPP) mengajukan permohonan judicial review UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Bersama 2 warga negara bernama Bahrain dan Dedi Subroto, mereka meminta Mahkamah supaya memperpanjang masa bakti ribuan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota atar diperpanjang setelah Pilkada Serentak pada November 2024 berakhir.

Saat ini, karena beragamnya waktu pelantikan, masa jabatan anggota KPU daerah akan berakhir bervariasi, termasuk di tengah persiapan Pemilu 2024.

Baca juga: Dituduh Curang, KPU Persilakan ICW dkk Lapor DKPP

Kurun Mei 2023 hingga Oktober 2024, misalnya, ada 185 anggota dari 33 KPU provinsi yang akan selesai masa jabatan.

Di tingkat kabupaten, seleksi diprediksi lebih rumit. Dalam kurun yang sama, akan ada 2.538 anggota KPU di 512 kota/kabupaten yang berakhir masa jabatan.

Sementara itu, pada kurun yang sama, KPU menghadapi ragam tahapan krusial karena Pemilu dan Pilkada 2024 tinggal berjarak tak sampai 2 tahun.

Para pemohon meminta agar Pasal 10 ayat (9) UU Pemilu, yang mengatur tentang masa jabatan 5 tahun anggota KPU, diubah dengan pasal yang bermakna "anggota KPU provinsi, kabupaten/kota, yang berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 diperpanjang masa jabatannya sampai setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024".

Baca juga: KPU Sebut Sudah Jawab Somasi soal Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Verifikasi Parpol

Lima alasan

Para pemohon menilai ada 5 konsekuensi dari berakhirnya masa jabatan yang bervariasi itu, yang pada intinya membuat proses ini tak ideal

Pertama, KPU harus mengelola 10 gelombang rekrutmen berbarengan dengan persiapan Pemilu 2024.

Kedua, KPU harus menghadapi gugatan dari proses seleksi dan rekrutmen anggota KPU daerah.

Ketiga, KPU harus melaksanakan orientasi tugas bagi anggota terpilih di daerah, sembari mempersiapkan Pemilu 2024.

Keempat, rekrutmen di tengah tahapan Pemilu 2024 ini diprediksi membuat calon petahana tak fokus. Mereka harus menyiapkan tahapan pemilu sembari mempersiapkan diri menghadapi seleksi.

Kelima, penggugat memperkirakan munculnya malaadministrasi dalam tahapan Pemilu 2024 karena proses transisi anggota KPU di daerah.

Minta diperpanjang

Penggugat menilai, dengan kondisi di atas, maka rekrutmen anggota KPU daerah perlu dilakukan serentak. Seba, desain penyelenggaraan pemilu dan pilkada juga diserentakkan saat ini.

Meski begitu, penggugat mengaku punya alasan tersendiri mengapa masa jabatan anggota KPU daerah saat ini perlu diperpanjang, alih-alih dipangkas untuk kepentingan penyeragaman akhir masa jabatan.

Baca juga: Komisi II DPR Bakal Panggil KPU soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Tak Mau Buru-buru Bersikap soal Putusan MA, Demokrat: Kita Pelajari Dulu

Nasional
Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Saksi Sebut Ada Penebalan Jalan di Tol MBZ Saat Akan Uji Beban

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Terancam Penjara 6 Bulan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 1 Dekade

Nasional
2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

2 WNI Dalang Visa Haji Palsu Akan Diproses Hukum di Arab Saudi

Nasional
Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Kolaborasi Kemenaker dan BKKBN Dorong Penyediaan Fasilitas KB di Lingkungan Kerja

Nasional
Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Gerindra Kantongi Nama untuk Pilkada Jakarta, Sudah Disepakati Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Budi Djiwandono Nyatakan Tak Maju Pilkada Jakarta, Ditugaskan Prabowo Tetap di DPR

Nasional
ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

ICW Minta Pansel Capim KPK Tak Loloskan Calon Bawa Agenda Parpol

Nasional
Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Soroti Kekurangan Kamar di RS Lubuklinggau, Jokowi Telepon Menteri PUPR Segera Turunkan Tim

Nasional
Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Unsur Pemerintah Dominasi Pansel Capim KPK, ICW: Timbul Dugaan Cawe-Cawe

Nasional
Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Jokowi Beri Sinyal Lanjutkan Bantuan Pangan, Diumumkan Bulan Juni

Nasional
Hati-hati, 'Drone' Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Hati-hati, "Drone" Bisa Dipakai untuk Intai Polisi hingga Jatuhkan Peledak

Nasional
KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

KPK Harap Pansel Capim Aktif Serap Masukan Masyarakat

Nasional
KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

KY Diminta Turun Tangan Usai MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com