KOMPAS.com - Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan seksual bahkan termasuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.
Atas dasar inilah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk menangani dan mengatasi kekerasan seksual.
Salah satu di antaranya adalah undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Lalu, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang ini?
Baca juga: Hukum Memaksakan Perkawinan
Jenis-jenis pelecehan seksual menurut UU TPKS
Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual; dan
- Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu:
- Perkosaan;
- Perbuatan cabul;
- Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak;
- Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban;
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
- Pemaksaan pelacuran;
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
- Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
- Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.
Pelaku yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah disebutkan akan dijerat dengan UU TPKS.
Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku
Referensi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.