Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kekerasan Seksual Menurut Undang-undang

Kompas.com - 18/12/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Kekerasan seksual bahkan termasuk kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapuskan.

Atas dasar inilah, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan untuk menangani dan mengatasi kekerasan seksual.

Salah satu di antaranya adalah undang-undang yang mengatur khusus tentang kekerasan seksual, yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Lalu, apa saja jenis kekerasan seksual menurut undang-undang ini?

Baca juga: Hukum Memaksakan Perkawinan

Jenis-jenis pelecehan seksual menurut UU TPKS

Menurut UU TPKS, jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual meliputi:

  • Pelecehan seksual nonfisik;
  • Pelecehan seksual fisik;
  • Pemaksaan kontrasepsi;
  • Pemaksaan sterilisasi;
  • Pemaksaan perkawinan;
  • Penyiksaan seksual;
  • Eksploitasi seksual;
  • Perbudakan seksual; dan
  • Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, UU TPKS juga menyebutkan macam-macam tindak pidana kekerasan seksual yang lain, yaitu:

  • Perkosaan;
  • Perbuatan cabul;
  • Persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/ atau eksploitasi seksual terhadap anak;
  • Perbuatan melanggar kesusilaarr yang bertentangan dengan kehendak korban;
  • Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  • Pemaksaan pelacuran;
  • Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  • Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  • Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan tindak pidana kekerasan seksual; dan
  • Tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap jenis tindak pidana kekerasan seksual ini memiliki ancaman pidananya masing-masing.

Pelaku yang melakukan perbuatan sebagaimana yang telah disebutkan akan dijerat dengan UU TPKS.

Baca juga: Hukum Memaksakan Korban Perkosaan Menikah dengan Pelaku

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com