JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengatakan, bakal mendengarkan setiap saran dari semua pihak terkait penyidikan kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan tersangka mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.
Diketahui, Kompolnas mendorong Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam mengusut dugaan suap dari Ismail Bolong. terkait tambang ilegal.
"Ya saran semua orang didengar oleh penyidik. Kalau penyidik perlu menggandeng (PPATK) pasti akan menerapkan itu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/12/2022).
Dedi mengungkapkan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) bekerja sesuai fakta hukum.
Baca juga: Kompolnas: PPATK Harus Dilibatkan Usut Kasus Tambang Ilegal Terkait Ismail Bolong
Menurutnya, Polri tidak berandai-andai dalam melakukan penyidikan. Saat ini, kasus yang disidik baru terkait perizinan tambang.
"Tidak berandai-andai saya bilang. Untuk saat ini, penyidik menetapkan ismail bolong sebagai tersangka. Itu dulu, bukan terkait nanti masalah lain," ujar Dedi.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan, status kasus yang menjerat Ismail Bolong telah naik ke tahap penyidikan dan berkas perkara sudah tahap I atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan.
"Statusnya naik pada penyidikan dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU," katanya.
Baca juga: Selain Ismail Bolong, Polri Tetapkan 2 Tersangka Lain di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Sebelumnya, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto menyarankan agar PPATK dilibatkan dalam kasus penyidikan tambang ilegal di Kaltim.
Secara khusus, PPATK diminta untuk mendalami soal adanya dugaan suap kepada petinggi Polri.
"Nah, dalam konteks ini perlu perlibatan dari PPATK," kata Benny Mamoto di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Benny mengatakan, dalam tahapan penyidikan kasus tambang ilegal harus dimulai dari pembuktian adanya kegiatan tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang.
Menurutnya, jika memang ada aliran dana hasil tambang ilegal itu, dapat dicari pihak-pihak terkaitnya.
Baca juga: Kejagung Belum Terima SPDP Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
"Barulah kemudian bahwa pembuktian apa betul ada tambanh ilegal berjalan sejak tahun berapa, hasilnya berapa, kaitan terakhir nanti adalah kemana uang itu," ujarnya.
"Kalau pembuktian ini sudah selesai, barulah bicara kemana uangnya," kata Benny Mamoto lagi.