Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perindo Dapat Nomor Urut 16 di Pemilu 2024

Kompas.com - 14/12/2022, 20:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendapatkan nomor urut 16 untuk Pemilu 2024.

Hal ini berdasarkan pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilangsungkan di kantor KPU RI, Rabu (14/12/2022) malam.

Ketua Umum Perindo, Hary Tanoesoedibjo, beserta Ketua Harian Perindo, Tuan Guru Bajang, mengambil sendiri bola undian berisi nomor urut tersebut.

Baca juga: Survei SMRC: PDI-P Kembali Puncaki Elektabilitas Parpol, PPP di Bawah Perindo

"Insya Allah nomor urut yang berkah," ungkap Tuan Guru Bajang.

Jelang Pemilu 2024, Hary mengaku bahwa partainya mengincar 2 digit kursi di DPR RI.

Menurutnya, target tersebut selaras dengan keinginannya agar Perindo menjadi partai besar. Partai besar, menurut anggapan HT, adalah partai politik yang mempunyai cukup kursi di DPR RI dan pemerintahan.

"Target kami dapat kursi di parlemen 2 digit. Satu digit tidak bisa bikin perubahan, kalau dua digit bisa," ujar HT Tanoe dalam perayaan hari ulang tahun ke-8 Perindo di MNC Center, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca juga: KPU Tetapkan 6 Parpol Peserta Pemilihan DPRD Aceh

"Untuk mencapai 2 digit tidak mudah, tapi tidak susah juga," imbuhnya.

HT mengeklaim bahwa kekalahan Perindo pada Pileg 2019, yang membuat mereka tidak mendapatkan satupun kursi di parlemen, disebabkan karena kasus pidana yang sempat menjeratnya jadi tersangka pada 2017 lalu.

Meskipun penyidikan kasus itu akhirnya dihentikan pada 2018, HT menganggap bahwa waktunya untuk memimpin partai dalam hal pemenangan pemilu telah terganggu.

Sebagai informasi, malam ini KPU RI melangsungkan pengundian dan penetapan nomor urut untuk 17 partai politik yang hasil verifikasi sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yaitu PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP serta 8 partai nonparlemen meliputi PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Buruh, dan Garuda.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu resmi mengakomodasi usulan agar nomor urut partai politik DPR alias parpol pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 tak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Baca juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu, Partai Buruh Akan Temui Jokowi

Perppu ini bahkan memberikan keleluasaan kepada parpol pemenang Pileg 2019 untuk memilih, apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 ..." tulis Pasal 179 Perppu Pemilu yang terbit hari ini, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Deretan Partai Baru yang Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024

"... atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu."

Sebaliknya, hanya partai politik nonparlemen yang otomatis harus menjalani undian nomor urut untuk 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com