Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Balik PBB karena Komentari KUHP, Kemenlu Sebut Ada Adab Diplomasi

Kompas.com - 12/12/2022, 18:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta menyusul adanya kritikan dari organisasi tersebut terkait pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengungkapkan, pemanggilan itu sudah dilakukan pada hari ini, Senin (12/12/2022) pagi.

"Perwakilan PBB yang di Indonesia, yang di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemenlu," kata Teuku Faizasyah dalam konferensi pers sosialisasi KUHP di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pria yang karib disapa Faiza ini mengatakan, pemanggilan PBB juga dilakukan sebagai salah satu tata hubungan yang baik dalam berdiplomasi.

Baca juga: PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAM

Terkait hal ini, ia juga menyinggung soal adab dalam hubungan diplomasi yang baik, yakni tidak menggunakan media massa untuk mengkritik suatu kebijakan negara lain.

"Ada baiknya adab yang berlaku adalah perwakilan asing atau PBB di suatu negara, jalur komunikasi kan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi," kata Faiza.

Faiza juga meminta PBB tidak terburu-buru memberikan kritik sebelum mendapat informasi yang jelas soal KUHP.

Kemenlu, kata Faiza, akan memfasilitasi pertemuan untuk menjawab dan menjelaskan beragam pertanyaan yang muncul terkait KUHP.

Salah satu fasilitasinya adalah memanggil pereakilan PBB di Jakarta sebagai sarana pemerintah menjelaskan secara detail pasal-pasal yang masih menjadi sorotan publik.

Baca juga: Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru

"Dengan demikian ada baiknya, sangat lah patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pun statement sebelum mendapatkan satu informasi yang belum jelas," ujarnya.

"Jadi, ada norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di seluruh negara," kata Faiza lagi.

Diketahui, PBB menyampaikan pendapatnya mengenai KUHP yang baru dalam rilis di laman resminya.

Organisasi dunia itu menyambut pemutakhiran kerangka hukum di Indonesia, tetapi merasa prihatin karena KUHP tidak sesuai dengan dasar dan HAM.

Baca juga: Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan Basah Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu Juga Bisa

PBB mengaku khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM.

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis PBB dalam rilisnya.

PBB menambahkan, beberapa pasal berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual.

“Dan akan berisiko memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB.

“Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” tulis PBB lagi.

Di sisi lain, DPR sudah mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 Desember 2022.

Baca juga: Wamenkumham: Surat dari PBB Soal KUHP Diterima Sangat Terlambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com