Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Enggan Tergesa-gesa Ajukan Kasasi Vonis Kasus Paniai

Kompas.com - 12/12/2022, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan terburu-buru buat mendaftarkan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua Tengah, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

"Kita masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari Putusan Pengadilan HAM, sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Minggu (11/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kontras Nilai Pengadilan HAM Berat Paniai Tak Siap, Pemerintah Harus Sikapi Serius

Ketut mengatakan, penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai awalnya dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Namun, kata dia hasil penyelidikan Komnas HAM belum sempurna dan membuat Kejagung melakukan upaya terobosan supaya kasus itu bisa diajukan ke persidangan.

"Penanganan perkara Paniai hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang belum sempurna, sehingga Kejaksaan Agung berupaya dengan melakukan penyidikan umum yang merupakan suatu terobosan dalam penanganan perkara HAM," ucap Ketut.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis bebas terdakwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat Paniai, di Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, Amnesty Internasional: Keadilan Tak Akan Tegak jika Impunitas Dipelihara

Majelis hakim dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) KHUP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KHUP, UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang HAM dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan dan kedudukan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," ujar Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna.

Kejagung menyatakan akan mengajukan kasasi terkait vonis itu setelah mempelajari putusan lengkap.

Baca juga: Bersurat ke PBB, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat Paniai Desak Ada Intervensi Kemanusian

"Kejaksaan pasti melakukan upaya hukum kasasi. Tapi kita pelajari dulu putusan lengkapnya ya," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Komnas HAM pun merekomendasikan Jaksa Agung untuk segera menindaklanjuti putusan dengan memproses secara hukum terhadap pelaku yang memiliki tanggung jawab komando dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

Kemudian Komnas HAM juga merekomendasikan agar Jaksa Agung untuk memproses pelaku lapangan dalam Peristiwa Paniai tahun 2014 sesuai hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Merekomendasikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil upaya hukum terkait dengan putusan tersebut," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Bagus Santosa)

(Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respon Putusan Bebas Terdakwa HAM Berat Paniai. Kejagung: Penyelidikan Komnas HAM Belum Sempurna)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com