Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa HAM Berat Paniai Bebas, Kontras Anggap Kinerja Kejagung Bermasalah

Kompas.com - 09/12/2022, 13:21 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai ada masalah dalam kinerja Kejaksaan Agung, yang membuat Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, divonis bebas dalam sidang pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Kamis (8/12/2022).

"Kalau mau menilai vonis hakim, landasannya adalah dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menurut saya dan teman-teman memang itu sumber dari ini semua, yakni gagalnya ada pertanggungjawaban bagi pelaku dari Peristiwa Paniai 2014," ungkap Ahmad Sajali, anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, kepada wartawan pada Jumat (9/12/2022).

"Bagi kita yang mengikuti proses pengadilan HAM, kan baru kali ini akhirnya ada persidangan yang menyidangkan satu orang terdakwa. Dari awal kita sudah nilai, ini satu hasil penyidikan yang ngaco banget," lanjutnya.

Baca juga: Soroti Vonis Bebas Terdakwa Kasus Paniai, PBHI: Ini Peradilan Fiktif

Kinerja Kejagung dalam proses hukum peristiwa berdarah yang menewaskan 4 orang dan melukai 21 orang ini memang disorot sejak awal.

Selain dinilai tidak akomodatif terhadap korban dan saksi korban Tragedi Paniai, penetapan hanya satu tersangka dalam kasus ini juga dinilai janggal.

Terlebih, dalam investigasinya sebagai lembaga yang berwenang menetapkan sebuah pelanggaran HAM berat, Komnas HAM telah merinci dugaan siapa saja para pelaku dari peristiwa ini, yang tak terlepas dari struktur komando aparat bersenjata.

Sajali beranggapan bahwa seharusnya Kejagung memulai kerja penyidikannya dengan mencari pelaku lapangan, baik yang menembak, menganiaya, maupun menikam warga sipil, untuk mencari jalur komandonya.

Baca juga: Komnas HAM Desak Kejagung Kasasi dan Cari Aktor Tragedi Paniai yang Sesungguhnya

Sejak awal, penetapan tersangka Isak Sattu, perwira penghubung Kodim 1705/Paniai, memang dianggap dilematis.

Dalam putusannya pun, majelis hakim HAM terbelah pendapatnya soal apakah Isak diberi wewenang sebagai Plh Komandan Rayon Militer (Danramil) 1705-02/Eranotali, tempat terjadinya peristiwa berdarah ini.

Secara de facto, Isak dianggap layak bertanggung jawab secara komando sebagai plh karena danramil ketika itu memang tidak di tempat.

Namun, hal ini dilematis karena pemberian wewenang ini disebut tanpa dokumen tertulis (de jure). Perjalanan danramil keluar markas juga dinilai tidak bisa dianggap sebagai pemberian komando kepada Isak.

Baca juga: Purnawirawan TNI Pelanggar HAM Berat Paniai Divonis Bebas

Apalagi, dalam persidangan, terungkap pula Isak berupaya berkonsultasi dengan komandan kodim (dandim) untuk menangani massa, namun tak berhasil.

"Beberapa kali tersebut di pengadilan, ada keluputan permintaan tanggung jawab ke danramil dan juga ke eksekutor langsung," ujar Sajali.

"Jadi dalam sudut pandang asas pidana yang menyebutkan lebih baik melepas 1.000 orang tidak bersalah daripada menghukum 1 orang bersalah, itu jadi alasan valid dalam konteks ini," jelasnya.

Argumen KontraS selaras dengan pernyataan keluarga korban Tragedi Paniai yang sejak awal menganggap bahwa persidangan ini semacam formalitas belaka dan menyatakan tak akan hadir dalam rangkaian sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com