Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta

Kompas.com - 08/12/2022, 16:53 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) turut memberikan ancaman pidana pada pihak yang mengganggu prosesi pemakaman.

Berdasarkan draf dari RKUHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), gangguan terhadap pemakaman dan jenazah diatur dalam Pasal 268 hingga Pasal 271.

Adapun Pasal 268 mengatakan, setiap orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengakutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Dalam penjelasannya, upacara jenazah meliputi upacara jenazah di rumah duka, perjalanan menuju pemakaman, dan saat berada di pemakaman.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Kejagung: Mau Tidak Mau, Suka Tidak Suka Kejaksaan Harus Laksanakan

Lalu Pasal 269 menyatakan bahwa pihak yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makan diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal kategori II.

Adapun contoh tindakan menodai dalam RKUHP tersebut adalah menggunakan makam sebagai tempat asusila atau membuang kotoran.

Sedangkan tanda-tanda di atas makam meliputi kijing, salib, atau tumpukan batu yang disusun diatas liang kubur.

Sedangkan Pasal 270 berisi tentang ancaman pidana untuk setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran.

Baca juga: KUHP Baru, Orang Gabung Organisasi Kejahatan Bakal Dipenjara 5 Tahun

Tindakan tersebut bakal dikenai pidana paling lama 1,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terakhir Pasal 271 mengungkapkan bahwa setiap orang yang menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com