Salin Artikel

KUHP Baru, Ganggu Upacara Pemakaman Bisa Dipidana Denda Rp 10 Juta

Berdasarkan draf dari RKUHP yang telah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), gangguan terhadap pemakaman dan jenazah diatur dalam Pasal 268 hingga Pasal 271.

Adapun Pasal 268 mengatakan, setiap orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan masuk ke pemakaman, pengakutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp 10.000.000).

Dalam penjelasannya, upacara jenazah meliputi upacara jenazah di rumah duka, perjalanan menuju pemakaman, dan saat berada di pemakaman.

Lalu Pasal 269 menyatakan bahwa pihak yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makan diancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal kategori II.

Adapun contoh tindakan menodai dalam RKUHP tersebut adalah menggunakan makam sebagai tempat asusila atau membuang kotoran.

Sedangkan tanda-tanda di atas makam meliputi kijing, salib, atau tumpukan batu yang disusun diatas liang kubur.

Sedangkan Pasal 270 berisi tentang ancaman pidana untuk setiap orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa atau menghilangkan jenazah dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahiran.

Tindakan tersebut bakal dikenai pidana paling lama 1,5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terakhir Pasal 271 mengungkapkan bahwa setiap orang yang menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan memperlakukan jenazah secara tidak beradab dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp 50.000.000).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/16531631/kuhp-baru-ganggu-upacara-pemakaman-bisa-dipidana-denda-rp-10-juta

Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke