Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 60 Anggota DPR Hadir Fisik di Pengesahan RKUHP, 237 Hadir Virtual

Kompas.com - 06/12/2022, 17:19 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna saat pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang (UU) ternyata hanya dihadiri 60 anggota DPR secara fisik. Padahal, total anggota DPR mencapai 575 orang.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut jumlah itu bertambah dari yang sebelumnya hanya 18 saat rapat paripurna dimulai.

"Iya, iya itu update pada awal saat berjalan rapur," ucap Indra, Selasa (6/12/2022).

Indra menjelaskan, seiring berjalannya waktu, jumlah anggota DPR yang hadir fisik bertambah.

"Virtual 237, izin 164," imbuhnya.

Baca juga: 1 Anggota Fraksi PKS Walkout Saat Pengesahan RKUHP di DPR, Sempat Diteriaki Bikin Kacau

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, menyebutkan hanya 18 orang yang hadir secara fisik.

"Rapat Paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 18 orang, virtual 108 orang, izin 164 orang," ujar Dasco.

"Jadi total ada 290 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI," sambungnya.

Dasco menjelaskan, dengan begitu, maka kuota forum rapat paripurna telah terpenuhi.

 

Baca juga: Pengesahan RKUHP Diwarnai Adu Mulut, Anggota PKS Sebut Pimpinan DPR Diktator

Adapun dalam rapat paripurna itu DPR mengesahkan RKUHP menjadi UU.

"Selanjutnya, saya akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang undang tentang kitab hukum pidana dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, Selasa.

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com