JAKARTA, KOMPAS.com - Perjanjian yang diteken oleh pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai kerja sama pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA) dan Ekstradisi Buronan telah disetujui di DPR RI. Namun, perjanjian mengenai penataan Flight Information Region (FIR) belum mendapatkan pengesahan DPR.
FIR, DCA, dan perjanjian ekstradisi diteken dalam satu paket perjanjian dengan Singapura pada 25 Januari 2022 oleh Presiden Jokowi.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, setiap perjanjian sifatnya mandiri saat disahkan menjadi undang-undang.
"FIR kan lain lagi. Itu dari Kementerian Perhubungan. Kalau satu paket kan satu persetujuan dia (Singapura). Ini kan enggak dilekatkan. Mandiri masing-masing. Pun dengan yang dikerjakan Pak Menhan (DCA). Itu berbeda," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Komisi I DPR Setujui RUU Perjanjian Singapura-RI tentang Kerja Sama Pertahanan
Yasonna menjelaskan, untuk perjanjian mengenai FIR, masih dalam proses.
FIR saat ini belum disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"FIR belum ya, belum naik. Masih proses. Belum ke UU, belum ke paripurna. Sudah ada kesepakatan dalam perjanjian itu. Nanti tanya Pak Menhub," ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menegaskan, Komisi I DPR tidak pernah membahas soal perjanjian FIR.
Dia mengatakan, dalam rapat tertutup bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hanya membahas soal DCA.
Baca juga: Jokowi Klaim Kesepakatan FIR Langkah Maju Pengakuan Ruang Udara Indonesia secara Internasional
"Komisi I belum pernah membahas soal perjanjian FIR. Pada tanggal 28 November 2022 Komisi I baru membahas dan kemudian meratifikasi DCA antara Singapura dan Indonesia," jelas TB Hasanuddin.
"Kita bahas dan kita ratifikasi sesuai bidangnya masing-masing saja. DCA oleh Komisi I dan Ekstradisi (Buronan) oleh Komisi III. Untuk FIR tidak diratifikasi tapi Perpresnya akan dilaporkan ke Komisi V oleh pemerintah," imbuhnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Dave Laksono membenarkan bahwa pihaknya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan dalam rapat tertutup dengan Menhan Prabowo Subianto.
Kendati FIR mendapatkan kritik, Dave memastikan, jika Singapura ingin melakukan latihan militer, maka itu harus sudah berdasarkan sepengetahuan Indonesia.
Baca juga: Komisi III DPR Setuju RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Dibawa ke Rapat Paripurna
Jika ingin mengajak pihak ketiga, kata Dave, maka Singapura juga harus meminta izin kepada Indonesia.
"Kekhawatiran akan ancaman itu tentu akan selalu ada. Itu selalu alert akan potensi permasalahan. Adanya kerja sama ini lebih intens untuk saling berkomunikasi," jelas Dave.