Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/11/2022, 20:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Dave Laksono mengungkapkan, pihaknya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah RI dan Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan.

Perjanjian yang ada di dalamnya antara lain soal perjanjian ekstradisi buronan korupsi, Defence Cooperation Agreement (DCA), dan Flight Information Region (FIR)

Perjanjian itu disetujui saat Komisi I DPR menggelar rapat tertutup dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hingga Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej kemarin, Senin (28/11/2022).

"Sudah disetujui. Akan dijadikan UU," ujar Dave saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Dave mengklaim, Prabowo memaparkan banyak hal mengenai keuntungan strategis bagi Indonesia dari perjanjian tersebut.

Baca juga: Menangkah Indonesia dalam Perjanjian FIR?

Hanya, dia enggan menyampaikan apa-apa saja yang Prabowo utarakan dalam rapat tertutup itu.

"Kemarin Menhan menjelaskan cukup banyak. Tetapi sebaiknya dari mereka saja yang menyampaikan," imbuhnya.

Dave memastikan, jika Singapura ingin melakukan latihan militer, maka itu harus sudah berdasarkan sepengetahuan Indonesia.

Jika ingin mengajak pihak ketiga, kata Dave, maka Singapura juga harus meminta izin kepada Indonesia.

"Kekhawatiran akan ancaman itu tentu akan selalu ada. Itu selalu alert akan potensi permasalahan. Adanya kerja sama ini lebih intens untuk saling berkomunikasi," jelas Dave.

Baca juga: Luhut: Perjanjian FIR Berjangka Waktu 25 Tahun, Dievaluasi Tiap 5 Tahun

"Juga akan meningkatkan semangat, kepercayaan internasional terhadap Indonesia dan ini saling berkaitan dengan perjanjian-perjanjian lain, akan ada juga dampak positif terhadap investasi," sambungnya.

Dikutip dari website Kementerian Pertahanan, Menhan Prabowo mengatakan, 9 fraksi telah menyetujui RUU tersebut untuk dibahas ke Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi Undang-undang.

“Pengesahan perjanjian kedua RUU tentang kerja sama pertahanan memiliki nilai strategis, karena selain untuk memperkuat hubungan bilateral, juga membuka kesempatan dan meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan serta berimplikasi positif pada aspek politik,” ujar Menhan Prabowo.

FIR belum disepakati

Diwawancara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, FIR masih dalam proses penyepakatan.

Menurutnya, meski FIR, DCA, dan perjanjian ekstradisi diteken dalam paket perjanjiang yang sama dengan Singapura, tapi dalam pembentukan undang-undangnya tidak berbarengan. 

"FIR kan lain lagi. Itu dari Kementerian Perhubungan. Kalau satu paket kan satu persetujuan dia (Singapura). Ini kan enggak dilekatkan. Mandiri masing-masing. Pun dengan yang dikerjakan Pak Menhan (DCA). Itu berbeda," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Setuju RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Dibawa ke Rapat Paripurna

Untuk diketahui, perjanjian mengenai penataan FIR belum mendapatkan pengesahan DPR meski DCA dan perjanjian ekstradisi telah disetujui menjadi undang-undang.

Padahal, FIR, DCA, dan perjanjian ekstradisi diteken dalam satu paket perjanjian dengan Singapura pada 25 Januari 2022 oleh Presiden Jokowi.

"FIR belum ya, belum naik. Masih proses. Belum ke UU, belum ke paripurna. Sudah ada kesepakatan dalam perjanjian itu. Nanti tanya Pak Menhub," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P TB Hasanuddin menegaskan, Komisi I DPR tidak pernah membahas soal perjanjian FIR. Dia mengatakan, dalam rapat tertutup bersama Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto hanya membahas soal DCA.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Singapura-RI Bakal Disahkan Jadi UU, Kapan FIR? Ini Kata Menkumham

"Komisi I belum pernah membahas soal perjanjian FIR. Pada tanggal 28 November 2022 Komisi I baru membahas dan kemudian meratifikasi DCA antara Singapura dan Indonesia," jelas TB Hasanuddin.

"Kita bahas dan kita ratifikasi sesuai bidangnya masing-masing saja. DCA oleh Komisi I dan Ekstradisi (Buronan) oleh Komisi III. Untuk FIR tidak diratifikasi tapi Perpresnya akan dilaporkan ke Komisi V oleh pemerintah," imbuhnya.

Tuai kritik

Perjanjian yang diteken oleh Pemerintah Indonesia dan Singapura mengenai penataan FIR dan DCA sempat menuai kritik dari sejumlah pihak.

Perjanjian soal FIR dikritik lantaran hal tersebut tidak serta merta membuat Indonesia menguasai ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna yang disebut telah diambil alih lewat perjanjian itu.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan, Indonesia akan bekerja sama dengan Singapura memberikan penyediaan jasa penerbangan (PJP) di sebagian area FIR Indonesia yang berbatasan dengan FIR Singapura.

Baca juga: Jokowi Klaim Kesepakatan FIR Langkah Maju Pengakuan Ruang Udara Indonesia secara Internasional

"Indonesia akan memberikan delegasi pelayanan jasa penerbangan pada area tertentu di ketinggian 0-37.000 kaki kepada otoritas penerbangan Singapura. Di area tertentu tersebut, ketinggian 37.000 kaki ke atas tetap dikontrol Indonesia," katanya, Selasa (25/1/2022).

"Hal ini agar pengawas lalu lintas udara kedua negara, dapat mencegah fragmentasi dan mengoordinasikan secara efektif lalu lintas pesawat udara yang akan terbang dari dan menuju Singapura pada ketinggian tertentu tersebut," lanjut Budi.

Dengan adanya poin di atas, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai, kendali atas FIR di Natuna dan Kepulauan Riau belum ada di tangan Indonesia.

Hikmahanto melanjutkan, berdasarkan laporan media Singapura, pendelegasian diberikan oleh Indonesia untuk jangka waktu 25 tahun dan ada potensi bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua negara.

Baca juga: DCA Sempat Jadi Dalih Pesawat Tempur Singapura Sering Nyelonong Masuk ke Wilayah RI

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam diskusi 'Jalan Keluar Sengketa Natuna' di Cikini, Jakarta, Kamis (9/1/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam diskusi 'Jalan Keluar Sengketa Natuna' di Cikini, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

"Ini berarti Pemerintah Indonesia tidak melakukan persiapan serius untuk benar-benar mengambil alih FIR di atas Kepulauan Riau. Apakah 25 tahun tidak terlalu lama? Lalu tidakkah perpanjangan waktu berarti tidak memberi kepastian," ujar dia.

Hikmahanto mengakui bahwa konsep FIR bertujuan untuk keselamatan penerbangan. Namun, pada kenyataannya, Bandara Changi dapat mencetak keuntungan besar bila FIR di atas Kepulauan Riau masih dikendalikan Singapura.

"FIR atas ruang udara suatu negara yang tunduk pada kedaulatan negara bisa saja dikelola oleh negara lain," kata dia.

"Hanya saja, bila dikelola oleh negara lain menunjukkan ketidakmampuan negara tesebut dalam pengelolaan FIR yang tunduk pada kedaulatannya," lanjut Hikmahanto.

Baca juga: Kesepakatan DCA Buat Pesawat Tempur Singapura Bisa Numpang Latihan di Langit RI

Senada dengan Hikmahanto, anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan mengamini bahwa Indonesia masih tergantung pada Singapura dengan adanya poin kesepakatan tersebut.

"Secara teknis, kita tetap tidak bisa meninggalkan atau mengambil alih begitu saja. Tetapi, yang penting secara legal sudah ada di Indonesia," kata Farhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

"Secara kedaulatan sudah terpenuhi, walaupun secara teknis, kita masih tergantung pada Singapura," tambah dia.

Sementara itu, perjanjian DCA mendapat sorotan lantaran membuka peluang bagi Singapura untuk melakukan latihan militer di atas langit Indonesia atas seizin Indonesia.

"Boleh (Singapura latihan militer di langit Indonesia), tapi dengan seizin kita," kata Prabowo selepas Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Jokowi Teken Perpres soal FIR, Pengelolaan Ruang Udara Kepulauan Riau-Natuna Kembali ke NKRI

Prabowo mengeklaim, di dalam rapat, ia menyampaikan kepada anggota Dewan bahwa menurutnya, perjanjian kerja sama pertahanan sudah cukup memiliki pengaman untuk menjaga kepentingan nasional.

Soal diperbolehkannya Singapura menggunakan langit Indonesia untuk latihan militer, Prabowo menilai tidak ada ancaman soal kedaulatan.

"Sama sekali tidak (membahayakan kedaulatan). Kita sudah latihan dengan banyak negara kok di wilayah kita. Sering kita latihan dengan banyak negara dan, secara tradisional mereka juga butuh latihan di situ," kata Prabowo.

"Kita butuh persahabatan dengan Singapura, dan kita menganggap Singapura negara sahabat kita. Kita punya banyak kepentingan bersama," lanjut dia.

Baca juga: RI Ambil Alih FIR Natuna, Menhub Minta Airnav Berikan Layanan Navigasi Terbaik

Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon mengaku terkejut dengan adanya perjanjian mengenai latihan militer Singapura di wilayah Indonesia tersebut.

Pasalnya, Singapura disebut dapat menggelar latihan militer tidak hanya negaranya sendiri, melainkan bersama negara lain di atas langit Indonesia.

"Pihak Singapura minta menggunakan military training area-nya bukan hanya dia sendiri lho, dia bisa menggunakan untuk latihan bersama lho. Masya Allah gua bilang," kata Effendi.

Baca juga: Polemik FIR Singapura, antara Isu Keselamatan dan Kedaulatan

Effendi berpendapat, pemulangan kembali buronan yang kabur ke Singapura tidak sebanding jika ditukar dengan urusan pertahanan Indonesia.

”Keberatan kami itu sulit dijawab pemerintah. Kenapa kamu barter dengan military training area. Kenapa urusan ekstradisi, (mengejar) buron-buron itu kok digadaikan dengan ’kedaulatan’ kita?" ujar Effendi.

"Kenapa kamu barter sama military training area, kenapa kamu kasih kesempatan untuk melakukan exercise di wilayah udara, laut kita," kata politikus PDI-P itu.

Catatan redaksi: pada 5 Desember 2022, artikel ini diperbaiki di bagian judul dan mendapat tambahan penjelasan di badan berita. Narasumber memberikan penjelasan tambahan soal FIR dan DCA yang dibahas di Komisi yang berbeda-beda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketika Partai Golkar Tak Ingin Buru-Buru Tentukan Capres-Cawapres 2024...

Ketika Partai Golkar Tak Ingin Buru-Buru Tentukan Capres-Cawapres 2024...

Nasional
Upaya PDI-P Dekati Demokrat di Tengah Desakan agar Anies Baswedan Umumkan Bakal Cawapres...

Upaya PDI-P Dekati Demokrat di Tengah Desakan agar Anies Baswedan Umumkan Bakal Cawapres...

Nasional
Cerita Pahit Masa Kecil Ganjar, Orangtua Harus Utang dari Bulan ke Bulan

Cerita Pahit Masa Kecil Ganjar, Orangtua Harus Utang dari Bulan ke Bulan

Nasional
Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Ganjar Merinding Tahu Putri Ariani Dapat Golden Buzzer di America's Got Talent

Nasional
Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Indonesia Resmi Bebas Masker, Masyarakat Tetap Diminta Booster Vaksin Covid-19

Nasional
Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara 'Stempel PKI'

Ganjar Sebut Jokowi Kalah di Beberapa Tempat Gara-gara "Stempel PKI"

Nasional
PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

PDI-P Atur Pertemuan Tertutup Megawati dengan Cak Imin-Airlangga Hartarto

Nasional
Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Deret Jenderal TNI-Polri Pendukung Ganjar, Ada Mantan KSAL Sampai KSAU

Nasional
Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Sejumlah Purnawirawan Dukung Ganjar, Anggap Bisa Lanjutkan Program Jokowi

Nasional
Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Jemaah Punya Keluhan soal Haji, Kontak 'Lapor Gus Men'

Nasional
Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Golkar Mengaku Belum Diundang PDI-P untuk Bahas Rencana Dukung Ganjar

Nasional
Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Kritik Kebijakan Jokowi soal Mobil Listrik, Anies: Jangan Sampai Subsidi Kepada yang Tidak Perlu

Nasional
Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Aburizal Bakrie Nilai Golkar Tak Perlu Buru-buru Putuskan Arah Koalisi

Nasional
Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Menaker Ida: SDM Indonesia Harus Punya Karakter Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com