JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan mengajukan banding usai kalah melawan Uni Eropa dalam gugatan larangan ekspor bijih nikel (nikel ore) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Hal ini dia sampaikan usia menemui pengacara kondang Hotman Paris di kawasan Kepala Gading, Jakarta, Sabtu (3/12/2022).
"Ini sebetulnya enggak boleh dibicarakan dahulu, tapi kan sudah banyak berita. Langkah pertama kita tentu banding," kata Zulkifli Hasan saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta.
Baca juga: Indonesia Kalah Gugatan Ekspor Nikel di WTO, Jokowi: Kita Ajukan Banding
Zulhas belum ingin menjelaskan langkah hukum yang bakal diambil pemerintah. Ia memastikan waktu dekat pemerintah akan melakukan banding terlebih dahulu.
"Kita banding dulu. Nanti selanjutnya kita akan sampaikan. Itu saja dulu," ungkap Zulhas.
Sebelumnya, wacana banding ini juga disebut-sebut oleh Presiden Jokowi.
Pasalnya, Indonesia sudah berkomitmen untuk tidak lagi mengekspor bijih nikel ke negara lain.
Baca juga: RI Digugat Terkait Larangan Ekspor Nikel, Jokowi: Kita Punya Argumentasi
Sejak ekspor bijih nikel dihentikan, Indonesia mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 triliun.
"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel ini digugat Uni Eropa. Enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
"Usahakan kita jangan ekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu, setop. Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada," ucap dia.
Sebagai informasi pada 2021, Uni Eropa telah mengajukan gugatan ke WTO terkait kebijakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia.
Baca juga: Vale Bangun Industri Nikel dengan Dana Rp 131 Triliun
Gugatan Uni Eropa ini berawal dari terbitnya kebijakan pemerintah Indonesia melarang ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah sejak 2020.
Kebijakan itu dianggap melanggar Artikel XI GATT tentang komitmen untuk tidak menghambat perdagangan. Pemerintah pun memutuskan untuk melawan gugatan Uni Eropa atas sengketa DS 592-Measures Relating to Raw Materials tersebut.
Namun, dalam upaya melawan Uni Eropa, pemerintah perlu memperkuat dan melengkapi argumen yang akan dibawa ke WTO.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.