Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Prima Gugat KPU ke PTUN

Kompas.com - 02/12/2022, 05:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinyatakan tak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Prima sudah didaftarkan pada Rabu (30/11/2022) dengan nomor perkara 425/G/2022/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berstatus panggilan para pihak.

Dalam gugatannya, Prima meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Prima meminta majelis hakim membatalkan atau menyatakan tidak sah berita acara KPU RI per 18 November 2022 dengan nomor 275/PL.01.1-BA/05/2022 beserta lampirannya, yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU RI untuk mencabut berita acara itu.

Baca juga: Tak Lolos Verifikasi Administrasi, Parsindo Gugat KPU ke PTUN

Mereka juga meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI menerbitkan berita acara baru yang menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU.

Saat pertama dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPU RI, Prima menggugat sengketa lembaga penyelenggara pemilu itu ke Bawaslu.

Kemudian, dinyatakan menang dalam proses persidangan di Bawaslu RI bersama empat partai politik lain, yaitu Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Baca juga: MK Ubah Pasal UU Pemilu soal Syarat Caleg, KPU Akan Konsultasi ke DPR dan Jokowi

Bawaslu RI kemudian memerintahkan KPU RI membuka kembali kesempatan unggah data untuk perbaikan verifikasi administrasi bagi Prima dan empat partai politik tersebut.

Hasilnya, pada 18 November 2022, lima partai politik ini kembali dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Prima mencoba kembali menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu RI.

Namun, rupanya berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, “tindak lanjut atas putusan Bawaslu” tidak dapat menjadi obyek sengketa.

Baca juga: Partai Republik Gugat KPU ke PTUN, Buntut Dinyatakan Tak Lolos Verifikasi Administrasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com