Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkominfo Buka Konsultasi Publik Atas RPM tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya

Kompas.com - 01/12/2022, 10:01 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya.

RPM Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya disusun untuk menjamin kepastian dan tersedianya kebutuhan pengiriman Pos Dinas Lainnya bagi lembaga negara atau instansi pemerintah.

Aturan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan jangkauan, keamanan, keselamatan, dan kualitas yang baik serta terjaga kerahasiaannya.

RPM tersebut disusun berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.

Baca juga: Pernyataan Kemenkominfo soal Domain Presiden.go.id

Dalam siaran pers yang dimuat kominfo.go.id/, Selasa (29/11/2022), Kemenkominfo menjelaskan bahwa RPM ini akan mengatur mengenai beberapa hari sebagai berikut.

1. Jenis Kiriman Pos Dinas Lainnya, yang meliputi:

  • uang dan kertas berharga yang merupakan bukti suatu perkara;
  • obat cacar, vaksin, dan yang sejenisnya yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk atau atas namanya sesuai ketentuan perundangan;
  • bahan penyakit menular yang dialamatkan kepada laboratorium resmi atau kepada pejabat yang bertugas memberantas penyakit menular dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • binatang hidup yang diizinkan pengirimannya melalui pos;
  • bahan radioaktif yang dikirim oleh lembaga yang ditunjuk, dengan syarat pembungkusannya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • bahan narkotika dan bahan sejenis serta obat terlarang yang dikirim oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  • alat-alat pembungkus bahan penyakit menular yang sudah atau belum dipakai yang dikirim antarlaboratorium resmi menurut ketentuan yang berlaku; dan kiriman diplomatik.

2. Persyaratan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

3. Evaluasi Penyelenggaraan Pos;

4. Publikasi Daftar Penyelenggara Pos yang memenuhi syarat penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya;

5. Standar Kualitas Layanan Pos Dinas Lainnya dan parameter pengukurannya;

6. Pengawasan dan pengendalian;

7. Sanksi bagi Penyelenggara Pos menyediakan layanan Pos Dinas Lainnya tanpa pemenuhan persyaratan.

Kemenkominfo mengajak masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atau masukan atas RPM tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender melalui surel ditpos_ppi@mail.kominfo.go.id dan fadl004@kominfo.go.id.

Adapun pembukaan konsultasi publik tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Kejagung Cium Dugaan Pengaturan Tender dalam Korupsi BTS Kemenkominfo

Ketentuan tersebut berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang- undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.

Naskah RPM Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya dapat diunduh di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Surya Paloh Sedih SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com