JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menepis adanya upaya penundaan pengiriman Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono dari pemerintah ke DPR.
Pasalnya, Supres Panglima TNI itu seharusnya dikirim ke DPR pada Rabu (23/11/2022). Tetapi, ternyata Supres Panglima TNI baru dikirim pada Senin (28/11/2022).
Sejumlah pihak pun mencium ada urusan politis di balik penundaan tersebut.
"Ya sebenarnya enggak ada yang mau nunda-nunda. Ini kan mekanismenya yang ada di DPR begitu yang harus kita ikuti. Enggak ada kemauan kita nunda-nunda. Enggak ada untungnya juga kita nunda-nunda," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: DPR Sebut Fit and Proper Test KSAL Yudo Margono Calon Panglima TNI Tak Digelar Pekan Ini
Dasco mengungkapkan, pengiriman Surpres Panglima TNI tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
"Bahwa kemudian pengirimannya kapan waktunya, tentu yang tahu pihak Istana yang mengirim ke DPR," katanya.
Oleh karena itu, Dasco kembali mengatakan bahwa DPR sudah melakukan proses Surpres Panglima TNI sesuai prosedur.
Dengan demikian, cacat hukum saat fit and proper test Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI tidak akan terjadi.
Baca juga: PR Calon Panglima TNI Yudo Margono, dari Konflik Papua hingga Laut China Selatan
Sebelumnya, pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari tak membaca penundaan penyerahan surpres tersebut hanya karena Ketua DPR Puan Maharani sedang dinas ke luar negeri.
Menurutnya, ada alasan politis kenapa supres yang harusnya diserahkan pada Rabu (23/11/2022) menjadi mundur pada Senin (28/11/2022).
Ia menduga, ada kesengajaan mengulur-ulur proses yang semestinya segera dituntaskan pemerintah dan DPR.
Apalagi, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun dalam kurun waktu kurang dari 30 hari.
Baca juga: KSAL Yudo Margono Disebut Kantongi Restu Andika Perkasa untuk Maju Jadi Calon Panglima TNI
Feri juga menyoroti terkait keharusan Puan Maharani yang menerima surpres. Padahal, masih ada empat pimpinan DPR lainnya yang berada di Indonesia dan bisa menggantikan Puan.
Dalam sistem parlemen di Indonesia, terdapat empat wakil ketua DPR yang berfungsi membantu kerja-kerja ketua DPR.
Menerima surpres bukan berarti tidak bisa diwakilkan oleh keempat pimpinan DPR lainnya.
"Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda," ucap Feri.
Baca juga: Perubahan Penanganan Konflik Papua Dinilai Jadi Batu Ujian Yudo Margono
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.