Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Terduga Pemerkosa Pegawai, Teten Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan Seksual

Kompas.com - 29/11/2022, 13:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, pihaknya tak menoleransi perilaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan kementeriannya.

Ia berkomitmen untuk menindak semua oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

Hal ini disampaikan Teten sehubungan dengan dipecatnya dua PNS berinisial ZPA dan WH, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, ND.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022) siang.

Baca juga: 2 PNS Terduga Pelaku Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dipecat

Teten menjelaskan, Melalui Majelis Kode Etik tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan malaadministrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.

Majelis tersebut juga akan menyasar ke para pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, tetapi tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri menegaskan, pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan.

Pihaknya juga akan merumuskan standar operasional prosedur (SOP) tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM dan memastikan adanya jaminan kerahasiaan data atau informasi.

Baca juga: LBH APIK: Polisi Aktif Bujuk Korban Pemerkosaan di Kemenkop UKM agar Menikah dengan Pelaku

“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM," terang dia.

"Ke depan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM, hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” sambung Teten.

Terkait dengan perlindungan terhadap korban, Teten mengatakan bahwa Kemenkop akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan," tegas dia.

Di samping itu, Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan penyelesaian kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND," ungkap dia.

"Hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” imbuh Teten.

Baca juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud Pastikan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan

Selain memecat ZPA dan WH, Teten juga memberikan sanksi kepada seorang PNS berinisial EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk pegawai berinisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Teten juga melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Adapun pemberian sanksi ini sebagaimana hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PPPA, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com