Salin Artikel

Pecat Terduga Pemerkosa Pegawai, Teten Tegaskan Tak Toleransi Kekerasan Seksual

Ia berkomitmen untuk menindak semua oknum yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual ini.

Hal ini disampaikan Teten sehubungan dengan dipecatnya dua PNS berinisial ZPA dan WH, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, ND.

"Kami telah membentuk Majelis Kode Etik baru yang bersih dari relasi kekerabatan, baik dengan pelaku maupun korban sebagai tindak lanjut dari pembubaran Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya di tahun 2020,” kata Teten dalam keterangan tertulis, Selasa (29/11/2022) siang.

Teten menjelaskan, Melalui Majelis Kode Etik tersebut akan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat dalam pelanggaran dan malaadministrasi yang berdampak pada berlarutnya penyelesaian kasus ini.

Majelis tersebut juga akan menyasar ke para pejabat yang memiliki kewenangan untuk menghukum, tetapi tidak memberikan hukuman disiplin kepada pegawai yang melakukan pelanggaran.

Dalam melakukan tindak pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di kemudian hari, Menteri menegaskan, pihaknya akan membentuk tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan.

Pihaknya juga akan merumuskan standar operasional prosedur (SOP) tentang tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan Kemenkop UKM dan memastikan adanya jaminan kerahasiaan data atau informasi.

“Salah satu temuan Tim Independen, yang menyebabkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, karena adanya hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM," terang dia.

"Ke depan kami juga akan melakukan mapping sekaligus analisis tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kemenkop UKM, hal ini menjadi upaya kami dalam memperbaiki sistem organisasi secara menyeluruh,” sambung Teten.

Terkait dengan perlindungan terhadap korban, Teten mengatakan bahwa Kemenkop akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan," tegas dia.

Di samping itu, Teten menjelaskan, terdapat beberapa kendala yang menyebabkan penyelesaian kasus pelecehan seksual ini menjadi berlarut-larut.

“Terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), adanya perdamaian antara pelaku dan korban, pernikahan antara salah satu pelaku ZPA dengan korban ND," ungkap dia.

"Hingga hubungan kekerabatan yang cukup erat di lingkungan Kemenkop UKM menjadi kendala kami dalam menyelesaikan kasus ini,” imbuh Teten.

Selain memecat ZPA dan WH, Teten juga memberikan sanksi kepada seorang PNS berinisial EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan untuk pegawai berinisial MM yang berstatus pegawai honorer dilakukan pemutusan kontrak kerja.

Teten juga melakukan pembatalan rekomendasi beasiswa kepada pegawai yang terlibat atas nama ZPA.

Adapun pemberian sanksi ini sebagaimana hasil rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PPPA, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Tim Independen perihal kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/13380571/pecat-terduga-pemerkosa-pegawai-teten-tegaskan-tak-toleransi-kekerasan

Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke