JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto mengatakan, Komisi I DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan.
Prabowo menjelaskan, RUU itu akan segera diteruskan ke tingkat selanjutnya.
"Tadi Komisi I bisa setuju, bisa sepakat, dan meneruskan ke tingkat selanjutnya untuk ratifikasi kerja sama, perjanjian kerja sama dengan Singapura dan Fiji," ujar Prabowo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura yang Bakal Diratifikasi Dinilai Kurang Menguntungkan
Prabowo mengungkapkan, dirinya bersyukur atas pengesahan RUU Ekstradisi Buronan Singapura-RI ini.
Apalagi, perjanjian ini dinanti selama bertahun-tahun.
"Saya kira yang menjadi perhatian banyak orang, kan Singapura yang sudah hampir 15 tahun. Alhamdulillah bisa kita selesaikan dan saya kira ini kemajuan yang sangat berarti untuk Indonesia, untuk hubungan kita sama Singapura," imbuhnya.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/2022).
“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.
Baca juga: KPK Sebut Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Perkuat Pencarian DPO, Termasuk Harun Masiku
Mengacu pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan pembunuhan.
Baca juga: Kejagung: Perjanjian Ekstradisi Akan Permudah Pencarian Buron dan Aset di Singapura
Oleh karenanya, para koruptor, bandar narkoba, dan pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Menkumham menyebutkan, perjanjian ekstradisi kedua negara memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.
Adapun perjanjian ekstradisi ini disepakati setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 1998. Setelah menempuh berbagai upaya selama lebih kurang 24 tahun, akhirnya perjanjian tersebut disepakati di era Presiden Joko Widodo.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.