Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkumham Sebut RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Kompas.com - 28/11/2022, 17:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) memberi kabar baik bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.

Sebab, RKUHP menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"KUHP ini menghapus pasal-pasal terkait pencemran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini suatu kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11/2022).

Baca juga: Polisi Bubarkan Aksi Tolak RKUHP di CFD Jakarta, Wamenkumham: Saya Tidak Tanggapi soal Represi

Eddy mengakui, masyarakat kerap mengkritik tindakan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan atau penahanan menggunakan UU ITE.

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan, akhirnya diputuskan bahwa RKUHP menghapus ketentuan soal pencemaran nama baik dan penghinaan yang terdapat di dalam UU ITE.

"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap, maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukkan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian-penyesuaian yang dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 yang ada dalam UU ITE," ujar Eddy.

Adapun, pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini kerap disebut sebagai "pasal karet" karena dengan mudah kritik hingga penghinaan dijerat atas nama pencemaran nama baik dalam pasal tersebut.

Ia melanjutkan, kendati masih mencantumkan ancaman pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga kepresidenan, RKUHP telah memberi batas jelas antara penghinaan dan kritik.

Baca juga: Menjaga Kehormatan Lembaga Negara di RKUHP

"Kami kan memperjelas kan di dalam penjelasan itu, kan yang diminta kan perbedaan penghinaan dan kritik, itu sudah kita jelaskan," kata Eddy.

Ia pun menjamin bahwa multitafsir terkait pasal penghinaan presiden tidak akan terjadi karena sudah ada penjelasan yang detil.

"Pasal-pasal yang dikhawatirkan itu tidak akan mengalami multiinterpretasi karena sudah kami jelaskan sedetil mungkin," kata Eddy.

Diketahui, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk membawa RKUHP disahkan di rapat paripurna setelah keputusan tingkat I diambil pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu.

Dalam rapat keptusan tingkat I, seluruh fraksi di DPR setuju agar RKUHP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com