Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Hadirkan Penyidik Polres Jaksel hingga Anggota Timsus Polri di Sidang Arif Rachman

Kompas.com - 25/11/2022, 10:15 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 13 saksi dalam sidang dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, hari ini, Jumat (25/11/2022).

Arif merupakan terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penasihat Hukum Arif, Junaidi Saibih menyampaikan bahwa JPU akan menghadirkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan hingga Mabes Polri untuk memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Pengacara Baiquni Wibowo Duga Kliennya Korban Tebang Pilih Institusi Polri di Kasus Brigadir J

"Saksinya Anggota Timsus Polri dan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan," kata Junaidi kepada Kompas.com, Jumat pagi.

Adapun 13 saksi yang dihadirkan jaksa adalah anggota tim khusus (Timsus) Polri yang menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bernama Aditya Cahya Sumunar.

Selain itu, ada juga mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay.

Baca juga: Saksi Aditya Cahya Sebut Baiquni Wibowo Membuat Terang Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J

Kemudian sejumlah anggota Polri dari Polres Metro Jakarta Selatan di antaranya adalah mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Kemudian, Kepala Sub Unit I Reserse Kriminal Umum (Kasubnit I Reskrimum) AKP Rifraizal Samuel dan Kasubnit I Unit I Reskrimum, Aipda Arsyad Daiva Gunawan.

Ada juga penyidik pada Polres Metro Jakarta Selatan lainnya bernama Dimas Arki Jatipratama, Dwi Robiansyah dan Ridwan Janari yang dihadirkan JPU sebagai saksi.

Baca juga: Uang Ferdy Sambo di Rekening Brigadir J-Bripka RR Dinilai Harus Diusut

Jaksa juga akan menghadirkan sekuriti di Kompleks Polri Duren Tiga Abdul bernama Abdul Zapar dan Marjuki serta seorang teknisi CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung.

Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga bernama Seno Sukarto dan pekerja harian lepas (PHL) bernama Supriyadi alias Anto juga dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dalam kasus ini, Arif disebut jaksa telah mematahkan laptop yang sempat digunakan untuk menampung salinan rekaman CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo saat peristiwa penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca juga: Purnawirawan Jenderal, Ketua RT di Kompleks Rumah Ferdy Sambo, Jadi Saksi Sidang Kasus Kematian Brigadir J

Arif didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Rekening Brigadir J, Bisa Dijerat Tindak Pidana Perbankan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com