Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mario Agritama
Mahasiswa

Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan, Universitas Gadjah Mada

Sandera Politik Hakim Konstitusi

Kompas.com - 25/11/2022, 06:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KRITIK yang hadir terhadap pemberhentian Hakim Konstitusi, Aswanto oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat sidang paripurna 29 September 2022, seolah bukan menjadi persoalan apapun di bagi Presiden Joko Widodo.

Tepat pada Rabu, 23 November 2022, Presiden Jokowi secara resmi melantik Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Aswanto.

Proses pelantikan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi seolah memberikan pembenaran proses pemberhentian yang cacat secara hukum dilakukan oleh DPR terhadap Aswanto.

Proses Inkonstitusional

Persoalan yang hadir pada DPR dalam memberhentikan Aswanto adalah kekeliruan dalam menafsirkan Surat Mahkamah Konstitusi No. 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut sebenarnya hanya terbatas pada pemberitahuan mengenai dampak Putusan MK No. 96/PUU-XIII/2020.

Pada putusan tersebut telah mengubah periodisasi jabatan hakim MK yang tidak lagi terbatas pada siklus 5 tahunan, namun mengikuti pada pembatasan usia.

Menjadikan putusan tersebut sebagai dasar pemberhentian hakim MK oleh DPR jelas keliru dan tidak dapat diterima akal sehat.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (4) UU Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan melalui keputusan presiden dan atas permintaan ketua Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut, secara konstitusional kewenangan DPR juga tidak memberhentikan hakim MK, melainkan hanya mengusulkan hakim MK.

Problematika lain soal pemberhentian Aswanto oleh DPR, yakni pemberhentian yang sangat jauh dari amanat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Menurut keterangan dari Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, DPR memberhentikan Aswanto karena telah menganulir beberapa produk hukum dari DPR.

Ia mengatakan, Aswanto merupakan wakil dari DPR di MK layaknya direksi yang ditunjuk oleh owner.

Padahal mengacu UU tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa syarat pemberhentian hakim konstitusi, baik pemberhentian secara terhormat maupun tidak terhormat tidak ditemukan sedikitpun ketentuan yang menyebutkan bahwa alasan pemberhentian hakim konstitusi karena telah menganulir undang-undang dari DPR.

Sebab pemberhentian sebagaimana yang diuraikan sebelumnya secara nyata berimplikasi pada hilangnya independensi Hakim Konstitusi. Hal ini bertentangan dengan amanat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 yang menjamin adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Tafsir terhadap kemerdekaan kekuasaan kehakiman, yakni membebaskan berbagai kepentingan yang muncul dari cabang kekuasaan negara lainnya seperti Legislatif dan Eksekutif yang dapat memengaruhi independensi kinerja hakim konstitusi dalam menegakkan konstitusi dan keadilan.

Kesetiaan terhadap Pancasila dan UUD 1945 secara hakiki merupakan amanah yang semestinya dipegang oleh Presiden sejak mencalonkan diri sebagai calon presiden.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com