Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU IKN Masuk Prolegnas 2023 Dinilai Cuma Tampung Hasrat Elite Politik

Kompas.com - 24/11/2022, 21:38 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai rencana revisi Undang-Undang Nomor Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) tidak tepat dan membuat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sayang sekali karena lagi-lagi Prolegnas tak ada guna sama sekali jika akhirnya kesibukan utama DPR dan Pemerintah hanya mengelus RUU-RUU yang diinginkan Presiden atau elite saja," kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/11/2022).

Lucius mengatakan, setelah Badan Legislasi DPR RI menyetujui memasukkan revisi UU IKN ke dalam Prolegnas 2023, maka dampaknya adalah jumlah pembahasan RUU akan bertambah.

Baca juga: UU IKN Baru Disahkan Awal Tahun, Presiden Jokowi Usulkan Revisi

Padahal, kata Lucius, ada sejumlah RUU lain yang mendesak buat dibahas dan dibutuhkan masyarakat untuk disahkan.

"Nasib RUU-RUU yang berurusan dengan kepentingan publik jadi merana," ujar Lucius.

Menurut Lucius, keputusan buat merevisi RUU IKN pada Prolegnas 2023 diperkirakan bakal membuat pembahasan RUU lain menjadi semakin mundur dan meleset dari target.

"Maka tak salah jika DPR baru menyelesaikan 18 RUU dari 254 yang ditetapkan salam Prolegnas 2020-2024," ucap Lucius.

Baca juga: Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Nasdem Abstain, PKS-Demokrat Menolak

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan alasan pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Yasonna mengatakan, Presiden Jokowi meminta UU itu direvisi untuk mempercepat pembangunan dan proses transisi ke ibu kota baru tersebut.

“Hal ini kami usulkan berdasarkan pertimbangan terjadinya dinamika perkembangan, dan arahan dari Presiden,” kata Yasonna dalam rapat pleno bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2022).

“Arahan Presiden untuk dilakukan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN untuk percepatan proses persiapan pembangunan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah IKN,” ujarnya lagi.

Baca juga: Jokowi Minta Revisi UU IKN, Menkumham: Untuk Percepatan Pembangunan dan Pemindahan

Nantinya, menurut Yasonna, materi revisi banyak mengatur tentang penguatan otorita IKN.

Berbagai ketentuan yang hendak ditambah adalah pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan.

Kemudian, pembiayaan, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, dan ketentuan hak atas tanah yang progresif.

“Dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN,” kata Yasonna.

Baca juga: Daftar Rombongan Pertama yang Bakal Pindah ke IKN Nusantara pada 2024

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com