Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yakin RKUHP Bakal Disahkan, Ketua Komisi III DPR: Seluruh Aspirasi Tak Bisa Kita Serap

Kompas.com - 14/11/2022, 18:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengaku tak bisa menjamin seluruh usulan berbagai pihak terkait Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diakomodasi.

Namun, menurutnya, Komisi III tetap mendengarkan berbagai masukan itu dan memfasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

"Saya dengerin mereka, apa masukan terakhirnya karena RKUHP ini sudah di-upload, sudah dibuka semua, loh silakan dibaca. Bahwa seluruh aspirasi tentu tidak bisa kita serap," kata Bambang ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/11/2022).

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu melanjutkan, berbagai poin usulan tentu tidak bisa merombak seluruh isi draf RKUHP.

Pasalnya, ia menilai hal itu akan memperlambat RKUHP disahkan.

Baca juga: Komisi III DPR Bakal Rapat Terakhir Bahas RKUHP dengan Pemerintah Pekan Depan

Padahal, ia menekankan bahwa banyak desakan agar RKUHP segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Tetapi, kalau itu nanti dibongkar lagi, tempur lagi. Panjang lagi. Understand? Saya kira, kita semua dinda (RKUHP disahkan). Itu sudah berapa banyak, menteri sudah berapa banyak. Jangan salah loh, ini bukan produk pada Presiden Jokowi aja. Bukan lho. Ini panjang. Menteri-menteri yang proses ada yang tadi dibacakan. Ini panjang," ujarnya.

Selanjutnya, Bambang Pacul menyatakan bahwa Komisi III akan menggelar rapat bersama pemerintah membahas RKUHP pada 21 November 2022.

Rapat itu diharapkan menjadi rapat terakhir Komisi III bersama pemerintah, sebelum RKUHP disahkan menjadi UU.

Baca juga: Kala Ketua Komisi III DPR Marahi LSM Saat Dengar Masukan terkait RKUHP...

"Kira-kira harapannya begitu. Lagi-lagi itu adalah harapan. Harapan untuk kita punya ini. Karena sudah lama sekali, perjalanannya panjang. Jadi kita bikin RKUHP ini sebagai, dengan sistem modifikasi lah," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI-P itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022.

Tercatat, ada lima pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengeklaim, draf terbaru disesuaikan setelah mendengarkan berbagai masukan dari masyarakat.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah menggelar dialog publik di 11 kota sejak 20 September-5 Oktober 2022.

Baca juga: Usul ke DPR, ICJR Harap Ancaman Pidana dalam Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com