JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 2 penyidik KPK bernama Budi Sukmo Wibowo dan Edi Kurniawan sebagai saksi verbalisan dalam persidangan kasus pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101.
Adapun korupsi pengadaan helikopter AW-101 itu terjadi di lingkungan TNI AU pada tahun 2016-2017. Kasus ini menjerat Direktur Diratama Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
Dua Penyidik KPK itu dihadirkan JPU berdasarkan penetapan majelis hakim untuk dikonfrontasi terhadap kesaksian dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) bernama Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono.
"Kami melaksanakan panggilan, penyidik hadir, saksi yang diminta dikonfrontasi kebetulan dua anggota TNI kemarin (Joko Sulistiyanto dan Wisnu Wicaksono) kebetulan mendapat tugas, jadi tidak bisa hadir," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/11/2022).
Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101
Mendengar penjelasan jaksa atas saksi verbalisan yang telah hadir tetapi saksi lain yang akan dikonfrontasi tidak hadir, Ketua Majelis Hakim Djuyamto memutuskan untuk menunda permintaan keterang terhadap dua penyidik KPK tersebut.
"Ya, kalau maksudnya dihadirkan untuk verbalisan harusnya dipertemukan. Artinya, kalau dua orang saksi berhalangan tentu kan tidak relevan. Jadi, kita jadwal ulang," ujar hakim Djuyamto.
Dua penyidik KPK dihadirkan jaksa sebagai saksi verbalisan untuk mengetahui jalannya proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter AW-101 dengan terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh tesebut.
"Tentu dengan ketidakhadiran saksi atas nama Wisnu dan Joko yang tentu acaranya kan dikonfrontasi ya terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik terhadap dua orang saksi. Maksud majelis disepakati di persidangan terdahulu," kata Hakim Djuyamto.
"Tapi, dengan ketidakhadiran saksi yang bersangkutan tentu menjadi untuk sementara ini tidak relevan. Untuk sementara ditunda dulu ya sampai pemberitahuan lebih lanjut dari majelis atau penuntut umum; dijadwal ulang. Jadi, jadwal ulangnya minggu depan," ucap dia.
Baca juga: Perwira TNI AU di Sidang Korupsi Helikopter AW-101: Karir Saya Hancur gara-gara Ini
"Surat tugasnya sampai tanggal 26 (November) Yang Mulia, jadi setelah tanggal 26. Menjelang 26 kami akan laporkan ke Yang Mulia," kata jaksa.
"Baik," ucap hakim.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menjadwalkan pemeriksaan sembilan orang saksi untuk memberikan keterangan dengan terdakwa Irfan Kurnia Saleh.
Ketujuh Prajurit TNI itu yang bakal bersaksi adalah Kaur Yar Kepala Pemegang kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto, dan enam anggota TNI lainnya yakni M Iqbal Mas Putera, Ismail Mannan, Mohammad Arief Tandju, Taufik Nurdin Sigit Suwastino, dan Wisnu Wicaksono.
Selain tujuh Prajurit TNI itu, jaksa KPK akan menghadirkan dua pegawai Bank BRI pada Kantor Cabang Mabes TNI Cilangkap bernama Ratna Komala Dewi dan Bayu Nur Pratama.
Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh telah membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.
Baca juga: 7 Prajurit TNI Jadi Saksi Sidang Kasus Pengadaan Helikopter AW-101