JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menindaklanjuti peristiwa dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Binzaid Kadafi mengatakan, Satgasus dibentuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa dua hakim agung tersebut.
Baca juga: Komisi Yudisial Tunggu Pengumuman Resmi KPK Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung
Dia juga menyebut, kasus korupsi yang melibatkan hakim agung ini menjadi perhatian serius Komisi Yudisial.
"Pemeriksaan terhadap status OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dan pengembangannya sedang intens dilakukan oleh Komisi Yudisial," ujar Kadafi dalam konferensi pers virtual, Senin (14/11/2022).
"Kami bahkan sudah tidak hanya membentuk Satgas Khusus yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, analisis upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan," sambung dia.
Baca juga: Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi yang Melibatkan Hakim Agung
Kadafi mengatakan, Komisi Yudisial saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dan melakukan kerja sama dengan KPK.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial terkait para pihak yang terlibat atas kasus suap koperasi simpan pinjam Indodana.
"Yang sudah diperiksa sampai sejauh ini dari pihak yang diduga yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan oleh KPK," imbuh dia.
Baca juga: Komisi Yudisial Tunggu Pengumuman Resmi KPK Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung
Tidak hanya pihak pemberi suap, Komisi Yudisial juga melakukan pemeriksaan secara intens terhadap penerima suap dan perantara suap. Bahkan, orang-orang yang terlibat di Mahkamah Agung juga menjadi perhatian Komisi Yudisial.
"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa pidana yang disangkakan tersebut itu sudah kami periksa, sekarang kami dalam tahap untuk kemudian mengkroscek dari kedua pihak baik terduga pembeli dan terduga perantara dan penerima untuk nanti akhirnya kami nanti konsolidasikan," papar Kadafi.
Hasil pemeriksaan yang telah dikonsolidasikan, kata Kadafi, akan dijadikan bahan untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.
"Kami jadikan bahan (pemeriksaan) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK," pungkas dia.
Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung
Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.
Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.
Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.
Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.