Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/11/2022, 12:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) untuk menindaklanjuti peristiwa dua hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi Yudisial bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan Binzaid Kadafi mengatakan, Satgasus dibentuk untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus yang menimpa dua hakim agung tersebut.

Baca juga: Komisi Yudisial Tunggu Pengumuman Resmi KPK Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung

Dia juga menyebut, kasus korupsi yang melibatkan hakim agung ini menjadi perhatian serius Komisi Yudisial.

"Pemeriksaan terhadap status OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK dan pengembangannya sedang intens dilakukan oleh Komisi Yudisial," ujar Kadafi dalam konferensi pers virtual, Senin (14/11/2022).

"Kami bahkan sudah tidak hanya membentuk Satgas Khusus yang terdiri dari pegawai-pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan punya kapasitas mumpuni untuk melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan, analisis upaya untuk pengumpulan bahan dan keterangan," sambung dia.

Baca juga: Komisi Yudisial Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Korupsi yang Melibatkan Hakim Agung

Kadafi mengatakan, Komisi Yudisial saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dan melakukan kerja sama dengan KPK.

Adapun pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Yudisial terkait para pihak yang terlibat atas kasus suap koperasi simpan pinjam Indodana.

"Yang sudah diperiksa sampai sejauh ini dari pihak yang diduga yang disangkakan memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan oleh KPK," imbuh dia.

Baca juga: Komisi Yudisial Tunggu Pengumuman Resmi KPK Terkait Penetapan Tersangka Hakim Agung

Tidak hanya pihak pemberi suap, Komisi Yudisial juga melakukan pemeriksaan secara intens terhadap penerima suap dan perantara suap. Bahkan, orang-orang yang terlibat di Mahkamah Agung juga menjadi perhatian Komisi Yudisial.

"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa pidana yang disangkakan tersebut itu sudah kami periksa, sekarang kami dalam tahap untuk kemudian mengkroscek dari kedua pihak baik terduga pembeli dan terduga perantara dan penerima untuk nanti akhirnya kami nanti konsolidasikan," papar Kadafi.

Hasil pemeriksaan yang telah dikonsolidasikan, kata Kadafi, akan dijadikan bahan untuk melanjutkan pemeriksaan ke tahap berikutnya.

"Kami jadikan bahan (pemeriksaan) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim baik itu hakim yang kebetulan sedang menjabat sebagai hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK," pungkas dia.

Baca juga: Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung

Sebelumnya, dua orang hakim agung disebut menjadi tersangka dalam kasus korupsi suap koperasi simpan pinjam Intidana.

Hakim agung pertama yaitu Sudrajad Dimyati yang diumumkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir September 2022.

Hakim agung kedua masih belum disebutkan oleh KPK, namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut hakim agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan KPK.

Catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil KPK, satu-satunya yang berstatus sebagai hakim agung adalah Gazalba Saleh pada 27 Oktober 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Kesejahteraan Bersama, Titik Temu Kekatolikan dan Keindonesiaan

Nasional
Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Tolak Uji Materi Batas Usia Pensiun Jaksa, MK: UU Kejaksaan Tak Berlaku Surut

Nasional
Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Ganjar Sowan ke Tokoh Agama Banten Embay Mulya Syarief

Nasional
Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Saat Ganjar Pranowo Bertemu Polisi Bernama Ganjar...

Nasional
Pilpres Sistem 'Popular Vote' Suburkan Politik Identitas

Pilpres Sistem "Popular Vote" Suburkan Politik Identitas

Nasional
Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Gugatan Sekretaris MA Hasbi Hasan Lawan KPK Diadili Hakim Kasus Ferdy Sambo

Nasional
Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Stafsus Mensesneg: Ada Polemik dan Banyak Pendapat soal Putusan Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Nasional
Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Ini Alasan Ganjar Rutin Lari Pagi di Berbagai Kota Usai Jadi Bacapres PDI-P

Nasional
Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Pertemuan Gibran dan Prabowo Dinilai Omong Kosong, Bukan Hal yang Sebenarnya

Nasional
Menanti Implementasi 'Work From Anywhere' ASN

Menanti Implementasi "Work From Anywhere" ASN

Nasional
Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos 'Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga'

Ganjar Jawab Sindiran Anies Pakai Kaos "Kalau Mau Sehat Ayo Olahraga"

Nasional
Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Ganjar Lari Pagi di Alun-alun Kota Serang, Diteriaki Presiden

Nasional
Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Fahri Hamzah: Kita Tak Bisa Menitipkan Reformasi Pada Manusia, tetapi Pada Penguatan Sistem

Nasional
KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Siap Lawan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Jemaah Haji Wajib Tahu, Merokok di Sembarang Tempat di Madinah Didenda Rp 800.000

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com