JAKARTA, KOMPAS.com - Manajer program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai bahwa usul agar anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diganti serentak pada 2023 rawan politisasi. Sebab, dilakukan satu tahun sebelum Pemilu dan Pilkada 2024.
"Ini kan bukan rahasia lagi, proses pemilihan komisioner itu kan ada nuansa politiknya juga, selain juga ada kepentingan penyelenggara pemilu untuk memilih orang yang tepat dan berintegritas," kata Fadli kepada wartawan di Hotel Atlet Century, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
"Ada kepentingan peserta pemilu juga kan, yang kemudian pasti mereka ingin mencoba masuk untuk kemudian memengaruhi proses pengambilan keputusan pemilihan komisioner itu," ujarnya lagi.
Kerawanan politisasi itu juga dinilai tidak hanya berasal dari calon-calon peserta pemilu perorangan, melainkan juga partai politik yang boleh jadi berupaya menitipkan kandidat tertentu.
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Usulkan Pergantian Anggota KPUD Serentak pada 2023
Selain itu, Fadli mengatakan, kerawanan politis ini juga bisa timbul dari calon anggota KPU daerah itu sendiri yang demi terpilih mungkin saja melakukan banyak upaya lobi ke berbagai pihak, termasuk ke KPU RI.
"Itu sesuatu yang tidak bisa dinafikan menurut saya," ujar Fadli.
"Itu kan melelahkan dan mengganggu juga keseimbangan institusi penyelenggara di tengah melaksanakan tahapan (pemilu)," katanya lagi.
Oleh karena itu, Fadli tak sepakat bila pergantian serentak anggota KPU daerah ini dilakukan pada 2023.
Apalagi, menurutnya, saat itu KPU RI dan daerah sedang disibukkan dengan berbagai tahapan pemilu yang semakin penting.
"Sejauh mana KPU bisa membentengi diri? Lebih baik itu diminimalisir saja," kata Fadli.
Baca juga: KPU Klaim Tak Ada Alasan Politis di Balik Usul Pergantian Anggota KPUD pada 2023
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengklaim tak ada unsur politis dalam usul pengisian jabatan anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota secara serentak mulai 2023.
"Kalau soal apakah ini ada politisasi, saya kira tidak ada," kata Hasyim kepada wartawan, pada 6 November 2022.
Ia mendasarkan argumennya bahwa wewenang untuk menjalani rekrutmen anggota KPU daerah ada pada KPU RI.
Oleh karenanya, KPU RI berhak melakukan seleksi tim pemilihan baik untuk anggota KPU provinsi maupun kabupaten/kota.
"Keputusan profil anggota KPU kota/kabupaten, provinsi, menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) itu ditentukan oleh KPU pusat," kata Hasyim.
Baca juga: Ketua KPU: Ijazah Jokowi Benar dan Sah