Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, BPKN: Pastikan Tak Ada Lagi di Tengah Masyarakat

Kompas.com - 09/11/2022, 17:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan obat yang telah dicabut izin edarnya tak lagi beredar di tengah masyarakat.

"Kita kan sudah dengar statement dari Badan POM, 69 jenis obat yang ditarik dari peredaran. Itu perlu ada kepastian, kalau sudah ditarik, pastikan bahwa tidak ada jenis obat itu lagi di tengah masyarakat," kata anggota BPKN Charles Sagala di Kantor BPKN, Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Peredaran obat-obatan itu dinilai perlu diawasi ketat karena obat-obat itu merupakan obat bebas yang bisa dibeli di apotek, toko, dan warung tanpa resep dokter

Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Ia mengatakan, masyarakat pun butuh kepastian tersebut supaya mereka merasa tenang saat mengonsumsi obat yang mereka beli.

"Tujuan kita adalah bagaimana nanti masyarakat, karena masyarakat itu semua konsumen, bagaimana masyarakat di seluruh penjuru tanah air kita ini ada ketenangan, ada kepastian. Kalau dia beli obat, betul-betul untuk obat," ujar Charles.

Untuk itu, Charles mendorong BPOM membuat regulasi terkait penarikan obat-obatan yang izin edarnya telah dicabut.

Penarikan itu juga harus dilakukan secara transparan supaya pedagang mau mengembalikan stok obat yang telah dicabut izin edarnya.

"Kami mengharapkan sebenarnya, bagaimana supaya uang yang telah dikeluarkan pedagang untuk membeli obat itu langsung dikembalikan ke mereka, baru obatnya ditarik, jadi enggak ada yang dirugikan ritelnya," kata Charles.

Baca juga: BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar Gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah

Diberitakan sebelumnnya, BPOM mencabut izin edar puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Sebab, ketiga perusahaan itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.

Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.

Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.

"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com