Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran

Kompas.com - 09/11/2022, 12:46 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta dua perusahaan farmasi, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma, untuk memusnahkan dan menarik obat sirup produksinya dari seluruh Indonesia.

Hal ini menyusul ditemukannya kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol (EG/DEG) dalam bahan baku propilen glikol untuk obat sirup, maupun dalam produk jadi obat sirup kedua perusahaan tersebut.

Kandungan zat kimia berbahaya ini diduga menjadi pemicu gagal ginjal akut pada anak.

"Pada kedua industri (perusahaan) farmasi tersebut BPOM telah melakukan tindak lanjut memerintahkan penarikan sirup obat dari peredaran seluruh Indonesia dan pemusnahannya terhadap seluruh bets produk yang mengandung cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas aman," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Akan Dalami Dugaan Kelalaian Pengawasan BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Penny mengungkapkan, penarikan semua produk menjadi tugas dan tanggung jawab perusahaan yang bersangkutan.

Kendati begitu kata dia, penarikan tetap akan didampingi dan dimonitor secara aktif oleh BPOM.

"Karena kejadiannya sekarang berbeda, kejadiannya luar biasa, jadi pendampingan langsung oleh kantor BPOM di seluruh Indonesia mencakup seluruh gerai dari industri farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, toko obat, dan praktik mandiri nakes," ucap Penny.

Lebih lanjut Penny menyebutkan, pemusnahan semua persediaan obat sirup akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan dilengkapi oleh Berita Acara Pemusnahan.

Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM

Berdasarkan pemaparan Penny, ada beberapa nama obat sirup dari PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma yang ditarik dan dimusnahkan. Rinciannya, produk jadi PT Ciubros Farma meliputi Citomol dan Citoprim, sementara produk jadi dari PT Samco Farma adalah Samcodryl dan Samconal.

Penny bilang, penghentian produksi dan distribusi sediaan obat sirup PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma pun berlaku untuk semua produk yang menggunakan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan/atau gliserol.

"Dilakukan penghentian produksi dan distribusinya sampai ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan hasil uji dan pemeriksaan CPOB-nya. Jadi untuk produk lain pun juga, sirup-sirup obat lainnya juga penghentian produksi dan distribusinya," tutur Penny.

Dua perusahaan farmasi tersebut merupakan kelanjutan dari tiga perusahaan farmasi yang ditindak sebelumnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Baca juga: Dipanggil Polri untuk Klarifikasi, BPOM: Itu Keterangan Ahli

Semua persediaan sirup dari lima perusahaan tersebut ditarik dan dimusnahkan.

"Ini akan segera ada penarikan, ada pemusnahan, itu untuk semua produk-produk (termasuk) dari 3 PT yang sebelumnya sudah ditarik izin edarnya," jelas Penny.

Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut mulai merebak pada Agustus 2022 diduga disebabkan oleh obat sirup yang dikonsumsi anak-anak. Obat sirup itu mengandung cemaran zat kimia berbahaya maupun zat kimia berbahaya murni, yaitu etilen glikol dan dietilen glikol.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) hingga 6 November 2022 sebesar 324 kasus. Jumlah orang yang meninggal mencapai 195 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com