Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Alat Bukti dan Barang Bukti dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 06/11/2022, 02:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam perkara pidana, dikenal istilah alat bukti dan barang bukti.

Keduanya memiliki peran yang sangat penting untuk mengungkap kebenaran akan suatu peristiwa pidana yang terjadi.

Lalu, apa perbedaan alat bukti dan barang bukti dalam perkara pidana?

Baca juga: Jenis Alat Bukti dalam Hukum Acara Pidana

Beda alat bukti dan barang bukti

Alat bukti

Dalam acara pidana, hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah. Artinya, hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Perihal alat bukti ini diatur dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, alat bukti yang sah terdiri atas:

  • keterangan saksi,
  • keterangan ahli,
  • surat,
  • petunjuk, dan
  • keterangan terdakwa.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Ketentuan ini dibuat untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan dan kepastian hukum bagi seseorang.

Dengan begitu, hal-hal yang di luar dari ketentuan ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.

Baca juga: Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Barang bukti

KUHAP tidak menerangkan dengan jelas mengenai barang bukti. Namun, dalam Pasal 39 KUHAP disebutkan, barang-barang yang dapat disita oleh penyidik.

Barang atau benda yang dapat dikenakan penyitaan, yaitu:

  • benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  • benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  • benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  • benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  • benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.

Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan ini.

Selain itu, perihal barang bukti juga dapat ditemukan dalam Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Pasal 42 HIR menyebutkan bahwa pegawai, pejabat dan orang-orang yang berwenang harus mencari dan merampas barang-barang yang dipakai untuk melakukan suatu kejahatan, barang yang dicuri, dan barang yang didapat atau dihasilkan dengan jalan kejahatan.

Dalam penjelasannya, barang-barang yang dapat digunakan sebagai bukti dibagi menjadi:

  • Barang-barang yang menjadi sasaran tindak pidana, misalnya barang yang dicuri, digelapkan dan lain-lain;
  • Barang-barang yang terjadi sebagai hasil dari tindak pidana, misalnya uang palsu, obat-obatan terlarang dan lain-lain;
  • Barang-barang yang dipergunakan untuk melakukan tindak pidana, misalnya golok atau pistol yang dipakai untuk menganiaya atau membunuh orang, alat yang digunakan untuk membongkar rumah untuk mencuri dan lain-lain;
  • Barang-barang yang pada umumnya dapat dipergunakan untuk memberatkan atau meringankan kesalahan terdakwa, misalnya pakaian tersangka yang terkena darah saat membunuh, kaca jendela yang ada bekas telapak jari dari orang yang mencuri dan lain-lain.

Barang-barang bukti ini merupakan bagian dari pembuktian dalam suatu peristiwa pidana.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
  • Herzien Inlandsch Reglement (HIR)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com