Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Sebelum Tragedi Kanjuruhan Selalu Dibentuk TGIPF, tapi Ompong

Kompas.com - 03/11/2022, 14:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah anggapan yang menyebut rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan tidak dijalankan.

Mahfud mengatakan, TGIPF sesungguhnya telah berkali-kali dibentuk setiap ada korban jiwa akibat kerusuhan pertandingan sepak bola, tetapi tidak menghasilkan perbaikan.

"Kerusuhan sepak bola ini sudah memakan (korban), sebelum Kanjuruhan, itu sudah memakan 89 korban di berbagai tempat di berbagai waktu, selalu dibentuk TGIPF tapi selalu ompong," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: BRIN Telah Serahkan Hasil Lab soal Gas Air Mata ke TGIPF Tragedi Kanjuruhan

Menurut Mahfud, rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan justru satu per satu sudah dijalankan.

Ia mencontohkan, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) segera menggelar kongres luar biasa (KLB) sesuai rekomenfasi TGIPF.

"Kita tak boleh memecah dan ikut campur organisasinya, tetapi itu tanggung jawab hukum dan organisasi, tapi tanggung jawab moral kan juga harus punya. Oleh sebab itu, Anda mundur melalui KLB kalau tidak mau mundur," kata Mahfud.

Lalu, rekomendasi TGIPF untuk merenovasi stadion agar sesuai standar juga sudah dimulai di Stadion Kanjuruhan dan akan dilanjutkan ke stadion-stadion lainnya.

Baca juga: Polri Pastikan Akan Tuntaskan Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan

"Itu sebenrnya refleksi dari belasan tim masa lalu yang tidak pernah ada gunanya, terjadi lagi, dibuat lagi, terjadi lagi, sekarang tindakan hukumnya ada sekarang, yang dulu enggak ada," kata Mahfud.

Ia menyebutkan, saat ini sudah ada 6 tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan yang ditetapkan oleh polisi.

Jumlah ini masih dapat bertambah apabila berkaca dari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menilai masih ada pihak-pihak yang patut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Akan Dalami Temuan TGIPF soal Rekaman CCTV di Kanjuruhan yang Dihapus

"Sekarang sudah mulai kan sudah 6 (tersangka), kalau ditambah Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10, nanti kita kawal juga," kata Mahfud.

Kerusuhan terjadi di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema versus Persebaya digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022).

Tragedi itu menelan banyak korban jiwa dan korban luka. Hingga 24 Oktober 2022, tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara itu, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribun.

Baca juga: TGIPF Dikritik Kurang Soroti Pengerahan Tentara di Stadion dalam Tragedi Kanjuruhan

Sejauh ini, ada enam orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com