JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat mengungkap bahwa kondisi jenazah anaknya terdapat luka-luka di bagian wajah.
Hal itu diketahui setelah Samuel melihat pertama kali jenazah Brigadir J saat diantar oleh petugas kepolisian ke rumah duka di Jambi.
Diketahui, Samuel dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Saya pertama lihat (jasad Yosua ada) dua luka di wajah," kata Samuel dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Listrik Ruang Sidang Sempat Mati 2 Menit Saat Kakak Brigadir J Bersaksi
Kemudian, layar besar dalam ruang sidang menampilkan foto terakhir jenazah Yosua sebelum dimakamkan.
Dalam foto yang ditampilian itu terlihat sejumlah luka di wajah Brigadir J. Di antaranya, di bawah mata sebelah kanan, di bagian hidung, dan di bawah bibir.
Samuel mengatakan bahwa luka di wajah anaknya sudah dalam kondisi terjahit.
Selain itu, katanya, pada jasad Berigadir J juga terlihat luka di bagian dada.
"Saya lihat hidung dijahit, bibir sebelah kiri, sesudah itu saya buka kancing saya lihat luka dada sebelah kanan," ujar Samuel.
Baca juga: Penjelasan Putri Candrawathi soal Uang Rp 5 Juta dan Dompet untuk Adik Brigadir J
Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Momen Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Bertemu Keluarga Brigadir J di Ruang Sidang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.