Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/11/2022, 11:13 WIB
Singgih Wiryono,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, mengatakan, dirinya sempat berdebat dengan rombongan polisi yang dipimpin Eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan saat jenazah anaknya diantar ke rumah duka di Jambi.

Hal tersebut diungkapkan Rosti saat menjadi saksi di persidangan kasus pembunuhan anaknya dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).

"Memohon berulang kali kepada mereka (rombongan Brigjen Hendra) buktikan barang bukti yang sah (Brigadir J berbuat pidana), jangan cuma omongan atau kasarnya asbun, saya bilang," ujar Rosti.

Rosti mengaku kesal karena anaknya yang sudah kehilangan nyawa masih saja disebut-sebut sebagai seorang kriminal.

Baca juga: Di Hadapan Majelis Hakim, Adik Brigadir J Benarkan Hendra Kurniawan Berlaku Tak Sopan saat Antar Jenazah Kakaknya

Rosti bahkan sempat berusaha meminta penjelasan langsung kepada Ferdy Sambo.

Karena setahu dia, Ferdy Sambo adalah atasan anaknya dan yang harus bertanggung jawab atas kematian anaknya.

"Kami pernah menghubungi mereka, langsung nomor kami diblokir," ucap Rosti.

Rosti juga meminta bukti CCTV kepada Hendra.

Dia dengan tegas meminta agar Hendra tidak banyak bicara dan memperlihatkan bukti CCTV yang ada sebagai bukti tuduhan kepada Brigadir J.

"Kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara! Karena saya melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," kata Rosti.

"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang," sambung dia.

Baca juga: Ibu Brigadir J Minta Putri Candrawathi Kembalikan Ponsel Anaknya

Dalam persidangan kali ini menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com