JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku hingga kini DPR belum menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Diketahui, Andika akan memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun pada 21 Desember mendatang.
"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Panglima TNI Didesak Usut dan Hukum Anggota Pelaku Kekerasan 3 Anak di Keerom
Dasco pun meminta semua pihak untuk bersabar menunggu surpres tersebut. Pasalnya, pergantian itu menjadi wewenang Presiden Joko Widodo.
"Saya pikir, karena itu kewenangan presiden, ya kita tunggu saja," ucap Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, sudah ada mekanisme terkait pensiunnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Bupati Malang hingga Panglima TNI Digugat Terkait Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Kepanjen
"Iya sudah ada mekanismenya, ditunggu saja," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Ketika ditanya mengenai siapa sosok yang disiapkan untuk menggantikan Andika Perkasa, Mahfud bilang hal itu akan diputuskan oleh Presiden Jokowi.
"Enggak tahu, itu Presiden itu. Presiden yang akan mengajukan ke DPR, ditunggu saja," kata Mahfud MD.
Baca juga: Soal Pembunuhan Iwan Boedi, Komnas HAM akan Berkoordinasi dengan Panglima TNI
Untuk diketahui, Andika Perkasa telah menjabat sebagai panglima TNI sejak 17 November 2021.
Mengenai segera pensiunnya Andika Perkasa, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut masa jabatan Andika bisa diperpanjang selama disetujui oleh Jokowi.
“Kalau perpanjangan mungkin saja tergantung presiden. Sejarahnya kita pernah ada perpanjangan beberapa panglima, kalau enggak salah sudah dua kali,” kata Kharis saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.