Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan bagi PNS

Kompas.com - 01/11/2022, 03:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai aparatur negara, setiap pegawai negeri sipil (PNS) wajib mematuhi peraturan yang ada.

Setiap PNS harus menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Terdapat sejumlah larangan bagi PNS menurut peraturan ini. Berikut hal-hal yang dilarang bagi PNS menurut PP Nomor 94 Tahun 2021.

Baca juga: Sanksi bagi PNS yang Poligami Diam-diam

Hal yang dilarang bagi PNS

PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS dilarang:

  • Menyalahgunakan wewenang, meliputi tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang, termasuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut;
  • menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  • menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  • bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  • bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
  • memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • melakukan pungutan di luar ketentuan;
  • melakukan kegiatan yang merugikan negara, termasuk yang dilakukan bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya demi keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  • bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
  • menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan, termasuk menerima hadiah padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
  • meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
  • melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
  • memberikan dukungan kepada calon presiden, calon kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), atau calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).

Baca juga: Bolehkah PNS Ikut Kampanye?

Sanksi bagi PNS yang melanggar larangan

PNS yang melanggar ketentuan disiplin PNS, termasuk larangan, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja, akan mendapatkan sanksi.

Sanksi diberikan sesuai dengan skala pelanggaran yang dilakukan.

Secara umum, hukuman disiplin bagi PNS terbagi menjadi tiga tingkat, yakni ringan, sedang dan berat.

Menurut PP Nomor 94 Tahun 2021, jenis hukuman disiplin ringan terdiri atas:

  • teguran lisan,
  • teguran tertulis, atau
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sementara itu, jenis hukuman disiplin sedang bagi PNS yang melanggar larangan meliputi:

  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam bulan,
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Adapun hukuman disiplin berat yang akan diterima PNS yang melakukan pelanggaran terdiri dari:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan,
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com