JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami tiga perusahaan farmasi mengenai dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Untuk diketahui, kasus gagal ginjal akut diduga kuat diakibatkan oleh obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.
"Ada tiga ya, sebetulnya ada 3. Sementara ini, ada 3 kan kita mendasari dari obat-obatan atau produk-produk yang memproduksi itu siapa," kata Pipit saat dihubungi, Senin (31/10/2022).
Menurut Pipit, dua dari tiga perusahaan itu adalah perusahaan yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar diusut oleh polisi pada beberapa waktu lalu karena mengandung cemaran bahan kimia berbahaya.
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Sampel Pasien dari BPOM
Kendati demikian, Pipit belum memerinci mengenai identitas dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Pipit mengatakan, polisi mendalami soal kemungkinan pelanggaran Pasal 196 Undang-undang Kesehatan.
Namun, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pidana lainnya jika ditemukan unsur kelalaian dan lainnya.
"Pasal 196 UU Kesehatan," ujar Pipit.
Baca juga: Menkes: Penyebab Kasus Gagal Ginjal Akut Kemungkinan Besar Obat Sirup
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebutkan ada dua industri farmasi yang akan diproses secara pidana karena obat sirup yang diedarkannya mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi tinggi pada 24 Oktober 2022.
Sementara itu, satu perusahaan lainnya adalah perusahaan yang didalami penyidik dari hasil pengembangan kasus tersebut.
"Iya 1 tambahan. Nanti kepolisian yang akan merilis itu ya tambahannya kan kita harus dalami juga, sedang dalami dulu mohon sabar ya pasti dapet nih nanti kita transparan," kata Penny.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya melaporkan, kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak telah mencapai 269 kasus per 26 Oktober 2022.
Baca juga: Soal Wacana KLB Gagal Ginjal Akut, Menkes: Agak Lucu kalau Diterapkan, Kasusnya Menurun
Dari jumlah tersebut, 73 orang masih menjalani perawatan, 157 orang meninggal dunia, dan 39 pasien sembuh.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengatakan kemungkinan besar penyebab utama kasus gagal ginjal akut disebabkan karena obat sirup yang mengandung cemaran EG dan DEG dengan konsentrasi yaang melebihi ambang batas aman.
"Penyebabnya kita sudah hampir kemungkinan besar ya, kemungkinannya tinggi sekali itu disebabkan oleh obat (sirup)," ujar Budi Gunadi di GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (30/10/2022).
Menurut Budi Gunadi, sejak peredaran obat sirup yang memiliki kandungan tersebut ditarik, jumlah kasus gagal ginjal akut menurun drastis.
Baca juga: BPOM Terus Lakukan Pengujian Obat Sirup dari Daftar yang Diberikan Kemenkes
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.