Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK

Kompas.com - 28/10/2022, 09:53 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).

Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti.

Usai pembacaan Keppres tersebut, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.

"Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku," kata Johanis Tanak.

Baca juga: Jokowi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Besok

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, pelantikan Johanis Tanak dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, antara lain Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.

Sebelumnya, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan (capim) KPK usai menjalani fit and proper test pada 28 September 2022.

Fit and proper test itu dilakukan terhadap dua calon yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.

Usai Johanis dan Nyoman saling menyampaikan visi dan misi saat fit and proper test, Komisi III DPR melakukan pemilihan melalui voting atau pemungutan suara.

Baca juga: Terpilihnya Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK dan Nasib Pemberantasan Korupsi

Diketahui, jumlah suara pada pemilihan tersebut yaitu 53. Hasilnya, Nyoman Wara mendapatkan 14 suara dalam pemilihan itu.

Sementara itu, Johanis Tanak mendapatkan 38 suara. Adapun satu suara di Komisi III dinyatakan tidak sah.

DPR lantas mengesahkan Johanis Tanak sebagai capim pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada 29 September 2022.

Johanis Tanak menggantikan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.

Baca juga: DPR Sahkan Johanis Tanak sebagai Capim KPK Pengganti Lili Pintauli

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com